Berita  

Kasi Datun Jaksa HSU Yang Kabur dari OTT Diminta KPK Menyerahkan Diri

Jakarta,GINEWS com

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, melakukan perlawanan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia bahkan sempat menabrak petugas ketika berupaya melarikan diri.

“Bahwa benar [Kasi Datun melarikan diri dan menabrak petugas], sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga. Itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi, dikutip dari CNN.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Kamis (18/12). Hingga kini, Tri Taruna Fariadi belum berhasil diamankan. KPK menyatakan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

BACA

KPK juga meminta Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri dan kooperatif menjalani proses hukum. Jika tidak, lembaga antirasuah akan mengambil langkah lanjutan.

“Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO), apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” kata Asep.

Tri Taruna Fariadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jaksa lain dalam kasus dugaan pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara. Namun, hingga kini ia menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan KPK.

Latar Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dengan memanfaatkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai alat ancaman terhadap pejabat daerah. Praktik tersebut diduga dikendalikan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

BACA JUGA
Jaksa Kejari HSU Terima Rp1,133 M, KPK Ungkap Peran Perantara hingga Pemerasan SKPD

KPK menduga Albertinus menerima dan mengatur aliran uang melalui dua bawahannya, yakni Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Total aliran uang yang diduga terkait pemerasan itu mencapai Rp1,133 miliar.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Amuntai pada 18 Desember 2025. Tiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini satu di antaranya masih melarikan diri (dikutip dari /CNN/apahabar co.id/ Yuday)