Jember – Globalinvestigasinews. Com ~ Video tak senonoh yang melibatkan sepasang sejoli di Kabupaten Jember, kini masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila. Diduga kuat, pelaku dalam video terbaru tersebut merupakan anak di bawa umur.
Video berdurasi 6 menit 47 detik itu menyebar luas secara berantai melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (20/12/2025). Penyebaran konten tersebut berlangsung cepat, hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para orang tua.
Dalam rekaman video itu, tampak pasangan anak di bawa umur atau dua sijoli lagi assyik melakukan asusila cuma mengenakan pakaian setengah badan sedang melakukan aksi tak pantas di dalam sebuah ruangan yang diduga kamar tidur. Visual yang jelas dan wajah pelaku yang terlihat utuh memudahkan warga mengenali identitas pelaku.
Belum ada informasi resmi mengenai kapan dan di mana video tersebut dibuat. Namun, sejumlah pihak menduga video tersebut direkam secara sadar oleh pelaku sendiri, lalu entah sengaja atau tidak, tersebar ke publik.
Warga Jember mengaku prihatin atas kejadian ini. Mereka menilai maraknya kasus serupa belakangan ini menjadi tanda darurat moral dan lemahnya pengawasan terhadap remaja, khususnya dalam penggunaan media sosial dan gawai.
“Sangat disayangkan, ini sudah yang kesekian kali terjadi. Harus ada perhatian serius dari semua pihak, baik keluarga, maupun aparat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait beredarnya video ini. Belum diketahui apakah kasus ini sudah dilaporkan secara resmi atau masih dalam tahap pemantauan oleh aparat.
Kasus ini menambah daftar panjang penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Jember. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU ITE dan perlindungan anak.
Diduga mengenai video asusila yang ramai dibicarakan di aplikasi WhatsApp merupakan topik yang sensitif dan sering kali melibatkan konten yang melanggar hukum, privasi, serta norma sosial.
Penyebaran konten asusila tanpa persetujuan merupakan tindak pidana di Indonesia. Hukum yang berlaku mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berhak dan berkewajiban untuk menyelidiki kasus-kasus seperti ini apabila ada laporan resmi yang diajukan.
Jika menemukan atau menerima konten semacam itu, disarankan untuk tidak ikut menyebarkan Berbagi, meneruskan, atau mendistribusikan konten asusila dapat dikenakan sanksi pidana.
Melaporkan kepada pihak berwenang jika Anda mengetahui adanya aktivitas ilegal, dapat membuat laporan resmi kepada kantor polisi terdekat.
Melaporkan ke platform terkait dapat menggunakan fitur pelaporan di dalam aplikasi WhatsApp untuk melaporkan pesan atau akun yang menyebarkan konten yang melanggar ketentuan layanan mereka.
Berita semacam ini seringkali menjadi perhatian publik dan penegak hukum untuk memastikan keamanan digital dan penegakan hukum di ruang siber.(Hd)












