Berita  

Pastikan Hukum Tetap di Tegakkan, Polres Dompu Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Dompu

Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.

Kepolisian Resor Dompu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial N, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu Polda NTB, tertanggal 10 Desember 2025.

Kegiatan pelimpahan dilaksanakan pada Rabu,( 24/12/25 ) sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Sat Resnarkoba menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan, tegas IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam menangani perkara narkotika hingga tahap penuntutan.

Polres Dompu berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ujar IPTU Nyoman.

Kapolres Dompu juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, tandas Kasat Narkoba.

Atas Pelimpahan tahap ke II kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu di benarkan oleh kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.” Bahwa benar tersangka bersama barang bukti sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.