Berita  

Menhan Sjafrie Tegas: Jika Kasus Korupsi Mandek di Kejaksaan, Polisi, dan KPK, Laporkan ke Saya

Makassar – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Menhan menegaskan masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, terlebih apabila penanganannya mandek atau tidak menunjukkan perkembangan di lembaga penegak hukum.

Ia juga memastikan setiap laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan institusi terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna mencegah praktik saling melindungi antaroknum aparat penegak hukum.

Pernyataan Menhan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka jalur pengaduan alternatif bagi masyarakat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak bekerja maksimal.

Menanggapi pernyataan Menhan tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melontarkan kritik keras kepada Jaksa Agung RI terkait mandeknya penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di daerah.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap diam aparat penegak hukum sebagai bentuk pembiaran hukum yang mencederai semangat pemberantasan korupsi serta melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini sudah masuk kategori pembiaran hukum. Laporan kami resmi, lengkap, dan telah dilimpahkan Jampidsus sejak awal Februari 2024, namun hingga kini tidak ada kejelasan,” tegas Rahmad.

Adapun sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI ke Jampidsus Kejaksaan Agung dan dinilai mengendap di daerah antara lain:

Kasus dugaan korupsi pensertipikatan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kasus ini menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diduga dialihkan secara melawan hukum.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Proyek tersebut dinilai tidak rasional dari sisi manfaat maupun anggaran.

Kasus dugaan korupsi dana eks karyawan PT Kokalum Inalum, Sumatera Utara, yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Rahmad menilai berlarut-larutnya penanganan perkara tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik main mata, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau ketidakseriusan Kejaksaan Tinggi dalam menindaklanjuti perintah struktural Kejaksaan Agung.

“Jika Jampidsus sudah melimpahkan, tetapi Kejati diam lebih dari satu tahun, publik patut bertanya: ada apa? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sindirnya.

BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bahkan, Rahmad membuka opsi meminta pencopotan pejabat kejaksaan di daerah apabila terbukti lalai atau sengaja menghambat proses hukum.

“Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi. Jika Kejati tidak mampu atau tidak mau bekerja, tarik kembali perkara ke pusat dan tangani langsung di Jampidsus,” tandasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas serta membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran hukum ini kepada Presiden RI dan Komisi III DPR RI apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
(*)