Berita  

DPMPD Halsel Hentikan Sementara Tiga Kepala Desa, LIRA Dukung Penegakkan Aturan Dana Desa

HALMAHERA SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Selatan memberhentikan sementara tiga kepala desa, masing-masing Kepala Desa Wosi, Desa Tagia, dan Desa Gaimu. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Langkah DPMPD ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan prinsip dasar tata kelola desa serta prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa juga merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan Dana Desa berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Terkait kebijakan pemberhentian sementara tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan dukungannya. Gubernur LSM LIRA Halsel, Said Alkatiri, menilai langkah DPMPD sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dana Desa adalah uang negara, bukan milik pribadi kepala desa maupun milik desa secara bebas. Jika disalahgunakan, maka kepala desa bisa menjadi tersangka korupsi. Pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan,” ujar Said.

Namun demikian, LIRA juga menegaskan bahwa persoalan Dana Desa di Halmahera Selatan tidak hanya terjadi di tiga desa tersebut. Menurut Bib Said, masih terdapat sejumlah kepala desa lain yang menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan dan BPKP.

Ia berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan dan dinas teknis terkait, bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan Dana Desa.

“Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo melalui Asta Cita, yang menekankan pemerintahan bersih dan bebas dari penyelewengan. Pemerintah daerah harus serius dan adil dalam menyelesaikan persoalan Dana Desa,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum lanjutan terhadap ketiga kepala desa yang diberhentikan sementara. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut..(*)