Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukan dan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah yang bermotokan Nggahi Rawi Pahu (Dompu,red).
Pada Rabu,( 07/01/26 ) sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial R (36), warga Desa Soro Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo dan sekitarnya. Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat jual beli narkotika di duga jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa benar setelah menerima informasi yang valid, ia langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kami membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas IPTU Rahmadun.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan badan dan rumah terduga yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, berisi 3 (tiga) klip lepas, dengan rincian:
-1 klip lepas berisi 9 (sembilan) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-1 klip lepas berisi 6 (enam) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-1 klip lepas berisi 4 (empat) klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
-Berat bruto sabu: 8,49 gram dan Berat netto sabu: 0,97 gram
-5 (lima) buah korek gas
-1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam
-1 (satu) buah sedotan yang telah dimodifikasi berbentuk huruf L
-4 (empat) buah klip lepas kosong
-Uang tunai sebesar Rp1.309.000 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).
Lanjutnya, Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tikar di ruang tamu rumah tempat terduga pelaku berada.
Dalam proses penangkapan di TKP tersebut, satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan satu orang yang sempat diamankan telah dilepaskan setelah dipastikan tidak memiliki barang bukti yang cukup, namun tidak menutup kemungkinan untuk di panggil kembali sebagai saksi dalam proses sidik terduga R, jelas Kasat Narkoba.
Terduga pelaku R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat.
“ia mengapresiasi pengungkapan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan tes urine terhadap terduga, pendalaman asal barang bukti, serta uji laboratorium guna melengkapi proses penyidikan, tandasnya.
Dan apabila terduga R terbukti sebagai pengedar Narkotika maka yang bersangkutan bakal di jerat pasal 112 Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.












