Berita  

Polres Loteng Ungkap Kasus Curanmor di Pujut, Enam Unit Sepeda Motor Diamankan

Lombok Tengah NTB Globalinvestigasinews Com – Kepolisian Resor Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (8/1/26).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max,” ungkap Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU. Kadek Angga Nambara

Ia menuturkan bahwa Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada hari Rabu, 7 Januari 2026, di Dusun Aik Lengis, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan terang Kapolsek, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban di Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Tidak berhenti sampai di situ, personel kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan lima unit sepeda motor lainnya di lokasi berbeda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Namun, sebelum petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri dari lokasi. Saat ini, kita masih berupaya melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap keberadaan pelaku,” tegasnya.

Adapun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan berjumlah enam unit, dengan rincian satu unit Yamaha N-Max, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha Mio Soul.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika guna proses hukum lebih lanjut.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (GIN NTB)