Berita  

“Demi Keselamatan, Kades Sukajadi Kecamatan Panggarangan Menghimbau Warga Bahwa Jembatan Cimancak Tidak Bisa Dilintasi?!”

Lebak,Global investigasi news.

Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, bersama unsur Forkopimcam Panggarangan memasang pita peringatan di jembatan gantung Sungai Cimancak agar tidak dilintasi oleh masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat kondisi jembatan yang rusak berat.

‎Kepala Desa Sukajadi Ujang Supiana, memaparkan jembatan gantung yang dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 14 tahun lalu, umurnya sudah tua, dan sudah mengalami korosi dan pelapukan pada struktur jembatan.

‎”Kemarin sempat ada siswa sekolah yang melintas menggunakan sepeda motor terperosok dan hampir jatuh, karena landasan dan kawat jembatan lapuk,” terangnya.

‎Untuk menghindari insiden serupa, pihaknya bersama unsur Forkopimcan memasang pita peringatan sebagai penanda agar masyarakat tidak melintasi di jembatan tersebut, mengingat struktur jembatan yang rusak berat dan tidak layak dilintasi.

‎Untuk akses transportasi, lanjut Ujang, masyarakat bisa menggunakan akses jalan ke jalan poros desa Sukajadi – Situregen yang merupakan akses transportasi utama.

‎”Akses transportasi warga bisa melalui jalur utama yaitu ke ruas Cisiih, yang memang layak digunakan,” terangnya.

‎Untuk itu dirinya berharap agar pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten bisa mengalokasikan anggaran pembangunan jembatan yang panjangnya sekitar 42 meter tersebut, mengingat keterbatasan anggaran di Pemerintah Desa Sukajadi.

‎Tahun sebelumnya sambung Ujang, pihaknya selalu melakukan perbaikan – perbaikan berupa penggantian plat deker dan seling jembatan. Akan tetapi pada tahun 2026 ini, pihaknya tidak bisa melakukan perbaikan, karena kerusakannya sudah di semua bagian jembatan.

‎”Sekarang ini yang dibutuhkan bukan perbaikan, tapi pembangunan total. Membutuhkan anggaran besar,” katanya.

‎Ujang mengatakan, dana desa tahun 20206 mengalami pemangkasan yang sangat signifikan oleh pemerintah pusat, sebab digunakan untuk mendukung percepatan  pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih.

‎”Anggaran Dana Desa tahun 2026 sangat terbatas,  kami tidak bisa menganggarkan pembangunan dari dana desa,” pungkasnya. ***

(SAHRAN).