Dugaan Penipuan Investasi Umroh Akhirnya Warga Laporkan ke Polsek Cikande – Polres Serang

SERANG – Global Investigasi News.com – 12 Januari 2026 – Kepolisian Resor Cikande Polres Serang menerima laporan sementara dua orang korban yang berinisial (Si) 70 tahun dan (Mr) 60 tahun sebenarnya puluhan orang terkait dugaan korban tersebut. Adapun Oknum terlapor yaitu (H. Fi) yang menggunakan konsep investasi umroh “Auto Gajian Melimpah, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.90.000.000,-. bahkan bisa lebih.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena terduga pelaku merupakan tokoh agama berinisial (H.Fi) yang beralamat di Kampung Darat Sawah RT.07/02 desa Cijeruk, kecamatan Kibin, kabupaten Serang Banten, diduga melakukan Investasi Bodong.

Investasi tersebut yaitu program Majlis Ta’lim Al-Hidayah yang disebut “Program Auto Gajian Melimpah”, dengan menyetorkan atau berinvestasi uang sebesar 5 juta rupiah untuk Umroh dengan janji 3 tahun berangkat Umroh pada tahun 2023 kepada jemaah yang notabenen masyarakat desa Cijeruk, kecamatan Kibin, kabupaten Serang.

Sehubungan tidak adanya kejelasan dan keberangkatan Umroh yang tak jelas, akhirnya 10 orang warga masyarakat mengkuasakan untuk mengurus terkait dugaan penipuan tersebut kepada Anwar Sopian yang dipercaya masyarakat sebagai Paralegal yang merupakan tenaga profesional yang bekerja di bidang hukum untuk mendukung aktivitas pengacara, advokat, atau lembaga hukum lainnya. Meskipun tidak memiliki wewenang untuk memberikan nasihat hukum resmi atau menangani perkara di pengadilan secara mandiri, kuasa dan peran paralegal memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran proses hukum dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.

Menurut laporan korban, pelaku mengoperasikan layanan yang disebut “Program Auto Gajian Melimpah” mulai awal tahun 2020. Konsep yang ditawarkan adalah jamaah menyetor atau investasi senilai Rp 5 juta per orang dengan janji akan mendapatkan paket umroh setelah 3 tahun oleh oknum (H.Fi), akan tetapi setelah 5 tahun berlalu Umroh pun tak kunjung berangkat.

Salah satu korban, berinisial (MI) 60 tahun menerangkan bahwa dia telah berinvestasi dan menyetor Rp.5 juta selama 5 tahun. Dan (H. Fi) yang diduga pelaku juga memberikan kwitansi, jadi saya merasa aman,” ujarnya.

Pada tanggal 7 Januari 2026, Saat ditemui Anwar Sopian selaku Paralegal yang menemui (H.Fi) dikediamannya, iapun meminta untuk menyiapkan berkas atau nama-nama yang yang berinvestasi kepadanya, dan dijanjikan kembali lagi datang pada hari Senin, 12 Januari 2026.

Saat Anwar Sopian dan beberapa awak media mendatangi kembali sesuai janjinya, iapun berdalih bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke kantor Pusat dan menunggu pengembalian uang dari kantor pusat, dan itupun sudah diproses oleh Mabes Polri. Dan tunggu saja, Kata (H. Fi)

Hal tersebut berbeda dengan perkataan sebelumnya agar menyiapkan data warga masyarakat yang berinvestasi, kemudian Anwar Sopian mengatakan,”Baik pak kita akan lapor dan proses hukum,” kata Anwar seraya berpamitan.

Dan Hal diluar nalar pun terjadi, diduga oknum (H.Fi) tersebut marah dan menahan Anwar Sopian di halaman rumahnya dengan menutup pintu gerbang dan diduga mengintimidasi Anwar Sopian dan wartawan dengan berteriak memanggil warga setempat dan anak buahnya.

Selain itu Wartawan Atarakyat Yuyun Wahyuni mengalami intimidasi dari anak buahnya oknum (H.Fi) tersebut,”hp saya akan direbut dan KTA pun dirampas dan dilarang meliput kejadian keributan tersebut, bahkan saya akan dipukul oleh oknum yang tidak tahu namanya,” ungkap Yuyun.

Lebih lanjut,” saya pun akan melaporkan hal tersebut ke Polres Serang”, tegas Yuyun.

(Ben/Him)