Oleh: Muhammad Sudirmin Nasution
Tokoh Pemerhati Lingkungan Pantai Barat — Mandailing Natal
Lebih dari sebulan pascabanjir dan longsor akhir November 2025, Jembatan Merah Simpang Gambir di Batang Natal masih rusak parah. Jalan yang menghubungkan sedikitnya tujuh kecamatan Pantai Barat menuju ibu kota Kabupaten Mandailing Natal itu belum menunjukkan tanda penanganan serius.
Di lapangan, warga hanya melihat rambu darurat, jalan menyempit, dan ancaman kecelakaan setiap kali hujan turun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana negara hadir, dan pada level pemerintahan yang mana tanggung jawab itu berhenti?
Dalam sistem pemerintahan, urusan jalan tidak berdiri di ruang abu-abu. Jika ruas Jembatan Merah Simpang Gambir berstatus jalan provinsi, maka OPD teknis Pemkab—terutama Dinas PUPR—memiliki kewajiban administratif untuk mengusulkan penanganan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lengkap dengan data kerusakan, kajian teknis, dan skema pembiayaan darurat.
Jika statusnya bukan provinsi, maka Pemkab seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukumnya.
Namun hingga hari ini, yang terasa di masyarakat justru sunyi penjelasan.
Padahal, setiap tahun pemerintah daerah memiliki belanja infrastruktur yang tercantum dalam APBD, termasuk pos belanja tidak terduga (BTT) untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Publik berhak bertanya: apakah mekanisme itu telah diaktifkan? Jika belum, apa kendalanya? Jika sudah, mengapa dampaknya belum terlihat di lapangan?
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Pantai Barat Mandailing Natal dikenal sebagai wilayah dengan kontribusi ekonomi signifikan terhadap daerah, termasuk sektor sumber daya alam dan aktivitas perdagangan. Namun dalam praktik pembangunan, wilayah ini kerap muncul hanya dalam laporan PAD, bukan dalam prioritas infrastruktur.
Kritik ini bukan sekadar tentang satu ruas jalan, melainkan tentang pola pengambilan keputusan. Ketika bencana terjadi di wilayah pinggiran, respons sering kali berjalan lambat, terfragmentasi antar-OPD, dan terjebak pada alasan kewenangan. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dari tarik-ulur administrasi.
Sebagai warga Pantai Barat, kami tidak sedang menuntut kemewahan. Yang kami minta hanyalah kepastian kebijakan: kejelasan status jalan, transparansi langkah OPD teknis, serta keberanian kepala daerah untuk mendorong koordinasi lintas pemerintahan. Infrastruktur adalah wajah kehadiran negara. Ketika jalan rusak dibiarkan berlarut-larut, yang retak bukan hanya aspal, tetapi juga kepercayaan publik.
Jika Mandailing Natal ingin tumbuh adil dan berimbang, maka Pantai Barat tidak boleh terus diposisikan sebagai daerah penyumbang tanpa perlindungan. Jalan Jembatan Merah Simpang Gambir seharusnya menjadi pengingat bahwa anggaran, kewenangan, dan keberpihakan harus berjalan searah—bukan saling menunggu hingga masyarakat kelelahan.












