Way kanan-Lampung.
globalinveatigasinews.com
Di bawah kepemimpinannya yang baru jalan dua hari, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2025 di mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose hasil kegiatan penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Upaya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat berhasil mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang laki laki.
Dengan rincian kasus yakni 1 (satu) kasus merupakan diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu, tersangkanya yakni SR alias Ragil (38) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), di Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/01/2026) sekira pukul 19.40 wib lalu.
Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor hasilnya ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam lemari yang berada dikamar rumah yang terlapor tempati. Total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu adalah 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.
Selanjutnya 4 (empat) kasus merupakan sebagai penyalahgunaan narkoba.Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 (lima) orang, terduga TSK inisial GU (55) berdomisili Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, RM (24) berdomisili Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
DP (21) berdomisili Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) berdomisili Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk dan GS (29) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) buah wadah warna hitam kombinasi merah merk “gatsby styling”, 6 (enam) buah balutan tisu yang diikat karet gelang yang didalamnya berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram.
Selanjutnya 3 (tiga) unit handphone berbagai merek 1 (satu) buah botol kaca yang diduga akan dipergunakan sebagai alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat yang terdapat no resi dan nomor handphone penerima, Bubble wrap/plastik gelembung warna hitam.
Plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol “lasegar”, sedotan yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam.
Total keseluruhan BB narkotika jenis sabu adalah 5,89 (lima koma delapan puluh sembilan) gram.
Tsk diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”jelas Kapolres. (Y/R)












