KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV DPRD Kabupaten Kendal menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh eksekutif. Dalam perda tersebut, Komisi B DPRD Kendal menekankan perlunya kebijakan khusus berupa insentif pajak bagi petani yang mengelola “Sawah Lestari“.
Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat potensi terancamnya sawah produktif akibat penerapan pajak yang belum sepenuhnya berpihak kepada petani. Insentif diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, yang juga anggota DPRD Kendal dari Partai Golkar, meminta Bupati Kendal menerbitkan peraturan tersendiri terkait pemberian insentif pajak bagi petani. Menurutnya, kepastian regulasi akan memperkuat posisi petani dalam mempertahankan lahan pertanian.
“Sehingga petani nantinya akan sangat melindungi sawah atau lahannya dari rongrongan pengembang untuk dialihfungsikan,” kata Tardi, Sabtu (15/1/2026).
Selain perlindungan sawah lestari, Tardi juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan lahan yang saat ini tidak subur atau tidak produktif agar dapat dimanfaatkan kembali demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah pesisir utara Kendal, di mana sejumlah sawah produktif terdampak genangan air rob. Menurutnya, pemerintah daerah dapat berinisiatif membangun tanggul, melakukan penyedotan air menggunakan pompa, atau mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi tambak perikanan.
Kondisi serupa, lanjut Tardi, banyak terjadi di Kecamatan Kendal Kota, Patebon, Brangsong, dan Kaliwungu.
Dia menegaskan, sebelum dilakukan penanganan atau pengelolaan ulang lahan, pemerintah daerah sebaiknya tidak menarik pajak dari petani. “Karena apa? Tidak ada hasilnya,” tegasnya.
Terkait perda pajak dan retribusi yang baru disahkan, Tardi menilai pengaturannya masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan petani secara spesifik. Ia berharap adanya penataan pajak yang memberikan insentif agar petani tetap bersemangat bertani dan menjaga sawahnya dari pengembang.
“Yang penting petani memperoleh manfaat dari penerapan perda pajak ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday bagi sawah lestari, yang dinilai sangat bermanfaat bagi petani.
“Itu otomatis sangat bermanfaat dan menyenangkan bagi petani,” katanya.
Selain sektor pertanian, Tardi juga menyinggung penataan pajak daerah lainnya, khususnya terkait pendataan ulang tanah yang sebelumnya kosong namun kini telah berdiri bangunan rumah. Menurutnya, kondisi tersebut harus diikuti dengan penyesuaian pajak yang sesuai dengan peruntukannya.
“Itu tentu pajaknya juga harus berubah,” jelas Tardi.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Iqbal Adila, menyatakan dukungannya terhadap insentif pajak dan retribusi bagi para petani. Menurutnya, keringanan pajak merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Kendal.
Ia menilai, kebijakan insentif pajak dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memperkuat perekonomian petani. Dengan adanya keringanan tersebut, pendapatan petani diharapkan meningkat sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara lebih layak.
“Salah satu caranya yaitu memberi keringanan pajak, sehingga petani pendapatannya lebih sejahtera dan ketika ada tawaran untuk menjual sawahnya mereka akan menolaknya dan bangga menjadi petani,” tegas Iqbal.












