Motor Seorang Petani Di Gondol Maling, Tim Jatanras Polres Dompu Gerak Cepat Gulung Pelaku Di Rumahnya.

Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.

Alih-alih seorang terduga pelaku dengan mudah mengambil motor seorang petani yang terparkir di emperan rumahnya. Tidak terima motornya di ambil orang lalu korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Dompu.

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu bergerak cepat merespon laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis sore (15/01/26) sekitar pukul 16.30 Wita di rumahnya, tepatnya di Dusun Ndano Bada, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.Terduga pelaku yang diamankan berinisial S (30) tahun warga Dusun Marampa Desa yang sama dengan korban.

Kasus curanmor tersebut menimpa korban Burhanudin (38), petani yang beralamat di Dusun Marampa, Desa Saneo, Kecamatan Woja. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/9/I/SPKT Satreskrim/Polres Dompu/Polda NTB, diketahui bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 dini hari.

Kronologis kejadian bermula saat korban memarkirkan 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute di emperan rumahnya. Lalu sekitar pukul 03.20 Wita, terduga pelaku datang ke rumah korban dan membawa lari sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sempat berada di sekitar rumah korban serta menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan, paparnya.

Setelah di dalami keterangan saksi tersebut, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan tampa ada perlawanan.

Saat di introgasi, oleh petugas, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan barang bukti sepeda motor hasil curian telah digadaikan di dusun Selaparang Desa Matua.Tim kemudian bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud. Benar saja barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute dapat di amankan. Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. dalam keterangan persnya membenarkan bahwa anggota mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Revo absolute, dan menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan kesiapsiagaan anggotanya dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar AKP Masdidin.

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk waspada menyimpan kendaraan dan jangan takut melaporkan ke Polisi apabila mengalami kejadian seperti ini serta berperan aktif menjaga kamtibmas di lingkungannya.

“Polres Dompu mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melaporkan setiap kejadian. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.

Pasca kejadian tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Dompu terpantau aman dan kondusif, pungkas Kasat Reskrim melalui kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.