Berita  

AKPERSI Halsel Guncang Pemda: Desak Bupati Basam Kasuba Copot Kadis PUPR Idham Pora, Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Jalan Indari Dinilai Skandal Besar

Halmahera Selatan – Dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan Lapen ruas Dalam Kota Indari, Kecamatan Bacan Barat, kian menjadi sorotan tajam publik. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, agar segera mencopot oknum Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Idham Pora, dari jabatannya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Ketua DPC AKPERSI Halmahera Selatan, Alimudin A.F, menilai bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Kadis PUPR telah mencederai kepercayaan publik serta mencoreng marwah pemerintahan daerah. Apalagi, kasus ini telah ramai diberitakan oleh berbagai media dan menuai kritik keras dari sejumlah praktisi hukum.

“Bupati Halsel tidak boleh melindungi atau memanjakan oknum Kadis PUPR. Dugaan suap dan gratifikasi ini bukan isu kecil, ini persoalan serius yang menyangkut uang negara dan integritas pemerintahan,” tegas Alimudin kepada wartawan.

Menurut Alimudin, dalam pemberitaan media telah mencuat indikasi adanya aliran dana berupa transfer dari pihak CV Alidi Utama kepada oknum di Dinas PUPR, yang memperkuat dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek bernilai besar 3,5 meliar tersebut. Fakta ini, kata dia, seharusnya menjadi alarm keras bagi Bupati Halsel untuk segera mengambil langkah tegas sebelum polemik berkembang lebih luas dan merusak citra pemerintah daerah.

AKPERSI menilai, apabila Bupati Halsel tetap bersikap pasif, maka publik akan menilai adanya pembiaran bahkan dugaan perlindungan terhadap pejabat yang bermasalah. Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk bagi dinas-dinas lain di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

“Jika Kadis PUPR yang diduga kuat bermasalah dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk. Dinas lain bisa menganggap praktik suap dan gratifikasi sebagai hal yang biasa dalam setiap proyek,” ujar Alimudin.

Lebih jauh, AKPERSI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, dugaan suap dan gratifikasi ini bukan pertama kali terjadi, melainkan telah berlangsung berulang kali dalam berbagai proyek. Ironisnya, dugaan-dugaan tersebut selama ini tidak pernah ditelusuri secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Oleh karena itu, AKPERSI juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan di Labuha agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Idham Pora.

“Jaksa jangan tutup mata. Ini bukan kasus ringan, ini kasus luar biasa. Kejaksaan punya tanggung jawab besar mengawasi uang negara. Jika dibiarkan, praktik kotor ini akan terus menjadi budaya dalam setiap proyek,” tegas Alimudin.

AKPERSI menegaskan, langkah pencopotan Kadis PUPR merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik Bupati Halsel kepada rakyat, sekaligus upaya menyelamatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

VERSI HUKUM (PERSPEKTIF YURIDIS)

Secara hukum, dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor mengatur tentang larangan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Pasal 12B UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jika benar terdapat dugaan bukti transfer dana dari pihak penyedia jasa (CV Aldi Utama) kepada oknum di Dinas PUPR, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi atau suap proyek, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, kepala daerah memiliki kewenangan administratif untuk menonaktifkan atau mencopot pejabat yang diduga kuat terlibat pelanggaran hukum, guna menjamin objektivitas proses hukum dan mencegah konflik kepentingan.

AKPERSI menilai, langkah hukum oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sangat mendesak untuk memastikan adanya kepastian hukum, efek jera, serta perlindungan terhadap keuangan negara, sekaligus menjawab keresahan publik atas dugaan praktik korupsi di lingkup Pemda Halmahera Selatan.

DPC Akpersi Halsel.