Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ginewstv Investigasi.Com.
Pangkalpinang, – Polemik penimbunan Kolong Akit di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, memasuki babak baru. Pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi turun langsung ke lokasi pada Selasa (20/1/2026), untuk melakukan peninjauan lapangan, pengukuran ulang, serta pemetaan kembali lahan yang diduga masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan daerah resapan air kota.
Pantauan awak media Tim 9 Jejak Kasus di lapangan menunjukkan kehadiran sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Plt. Asisten III Pemkot Pangkalpinang, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Aset, serta pihak Kecamatan Bukit Intan. Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas polemik yang sebelumnya mencuat ke publik dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, khususnya potensi banjir di kawasan perkotaan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pencocokan titik koordinat lapangan dengan peta teknis dan dokumen tata ruang. Dari data yang diperlihatkan di lokasi, terdapat area yang secara tegas ditandai sebagai kawasan resapan air dan tidak diperuntukkan bagi bangunan maupun aktivitas penimbunan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Syafarudin, selaku Plt. Asisten III Pemerintah Kota Pangkalpinang, menyampaikan sejumlah pernyataan penting yang menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut dirangkum sebagai berikut:
Pertama, Syafarudin menjelaskan bahwa peninjauan lapangan ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk OPD terkait, camat dan lurah, ketua RT dan RW setempat, petugas ukur yang pernah melakukan identifikasi awal wilayah Kolong Akit pada tahun 2006, serta pihak yang terlibat dalam proses pembebasan sebagian lahan Kolong Akit pada tahun 2008.
Kedua, menurut Syafarudin, kegiatan turun lapangan difokuskan pada identifikasi ulang titik koordinat Kolong Akit. Data koordinat tersebut selanjutnya akan dioverlay dengan peta dan dokumen lahan Kolong Akit yang sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari proses ini diharapkan dapat diketahui secara pasti batas dan posisi lahan kolong yang telah menjadi aset pemerintah daerah.
Ketiga, Syafarudin menegaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan melakukan pengamanan aset daerah secara menyeluruh. Pengamanan ini meliputi pengamanan administratif, pengamanan fisik, serta pengamanan dari sisi hukum atau legal standing untuk memastikan status Kolong Akit tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Keempat, Syafarudin merinci bentuk pengamanan yang dimaksud, antara lain pemasangan patok atau tanda batas fisik, serta papan atau spanduk pemberitahuan di lokasi. Selain itu, dilakukan pencatatan aset secara tertib dan rapi, serta upaya penguatan aspek hukum melalui proses sertifikasi lahan yang akan dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak atau oknum masyarakat yang keberatan atas langkah-langkah yang ditempuh pemerintah, maka hak menempuh jalur hukum tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Syafarudin menekankan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh di lapangan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, Kolong Akit tercatat memiliki luas sekitar ±57.171 meter persegi. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik jual beli lahan dengan menggunakan surat pengakuan atas hak yang diduga diterbitkan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut kini tengah dalam proses penelusuran oleh pihak terkait, mengingat kawasan kolong memiliki fungsi strategis bagi sistem tata air Kota Pangkalpinang.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar penelusuran ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Penanganan Kolong Akit dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang, mencegah kerusakan lingkungan, serta menindak tegas apabila ditemukan oknum yang bermain di balik perizinan dan penguasaan lahan.
Langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status lahan Kolong Akit, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah dan kerusakan fungsi lingkungan sebagai kawasan resapan air.
GINEWSTV INVESTIGASI COM. (TIM)












