Berita  

BPI KPNPA RI Desak Pemda “Legalkan” Tambang Rakyat

JAKARTA, – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) secara tegas mendesak pemerintah daerah untuk segera melegalkan tambang rakyat sebagai solusi nyata atas persoalan pengangguran dan kemiskinan di daerah.

Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, menilai selama ini masyarakat kecil justru menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak, di mana aktivitas tambang rakyat dianggap ilegal tanpa diiringi solusi alternatif lapangan kerja.

“Negara jangan hanya hadir dengan penertiban dan penangkapan. Masyarakat menambang karena tidak punya pekerjaan tetap. Jika tambang dilegalkan, mereka bisa hidup layak dan tidak terus-menerus dikriminalisasi,” tegas Rahmad, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Rahmad, legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga, terutama di wilayah yang minim lapangan kerja. Selain itu, pemerintah daerah juga berpotensi memperoleh pemasukan melalui pajak dan retribusi resmi.
“Selama ini yang ditindak hanya masyarakat kecil. Padahal jika tambang rakyat diatur dan dilegalkan, justru bisa menjadi sumber pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.

BPIKPNPARI menekankan bahwa legalisasi bukan berarti pembiaran. Pemerintah daerah wajib menetapkan aturan ketat, pengawasan lingkungan, serta pendampingan teknis agar aktivitas tambang rakyat berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Legalkan, awasi, dan dampingi. Itu solusi, bukan kriminalisasi,” pungkas Rahmad.

(*)