Berita  

“Keberadaan PTPN Way Lima Dinilai Tak ada Manfaat, Salah Satu Desa Konon Kabarnya Pernah Meminta Lahan Untuk Sekolah dan Makam Namun Tak Digubris ?!”

Pesawaran, Lampung – Kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat Marga Way Lima terhadap PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima kian memuncak. Perusahaan yang katanya milik BUMN tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, bahkan diduga menyewakan lahan yang masih diklaim sebagai tanah adat tanpa melibatkan masyarakat adat setempat.

Masyarakat adat mengungkapkan, tanah yang diklaim milik PTPN tersebut justru disewakan kepada pihak-pihak tertentu, sementara permintaan masyarakat adat untuk sekadar mendapatkan lahan garap tidak pernah digubris.

Puncak akumulasi kemarahan terjadi ketika salah satu Punyimbang Adat Marga Way Lima, Pemuka Agung, mengaku telah menyurati pihak manajemen PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.

“Kami pernah meminta melalui surat agar masyarakat adat bisa menggarap lahan untuk palawija. Karena di dalam sana sudah banyak lahan yang disewakan, entah ke siapa, dan informasinya uangnya juga tidak jelas ke mana. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak PTPN,” ungkap Pemuka Agung.

Tak hanya masyarakat adat, pemerintah desa di sekitar wilayah perkebunan juga mengaku mengalami kesulitan serupa. Salah satu desa yang berbatasan langsung dengan lahan PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima pernah mengajukan permohonan lahan untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut keterangan kepala desa setempat, permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak BUMN. Surat tersebut bahkan disebut sempat dibalas dan ditembuskan ke Pemerintah Daerah. Namun, jawaban yang diterima justru meminta agar Pemda menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan.

“Kebutuhan masyarakat terhadap SMA sangat tinggi, karena jumlah SMA di Kabupaten Pesawaran sangat terbatas. Anak-anak harus menempuh jarak jauh untuk sekolah. Karena itu kami meminta lahan untuk pembangunan SMA, dan sudah menyurati BUMN. Tapi jawabannya justru meminta Pemda menyiapkan anggaran,” ujar salah satu kepala desa di sekitar wilayah tersebut.

Selain untuk pendidikan, masyarakat juga mengaku pernah mengajukan permohonan hibah lahan untuk pemakaman umum. Namun, permintaan tersebut juga disebut tidak pernah mendapatkan respons dari pihak PTPN.

Kekecewaan warga pun semakin dalam. Mereka menilai keberadaan PTPN tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Kami minta lahan saja tidak pernah digubris. Memang benar tidak ada manfaat PTPN di sini. Yang ada cuma bau karet busuk yang lewat,” ujar salah seorang warga Way Lima dengan nada kesal.

Tuntutan pengembalian tanah ulayat adat menjadi poin utama dalam aksi yang digelar masyarakat adat Marga Way Lima pada 26 Januari 2026 lalu. Hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret dari pihak PTPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, bahkan hanya kroco yang dihadirkan dalam dialog mediasi pada saat aksi, yang tugasnya hanya mencatat dan akan melaporkan ke pimpinan, Direksi entah ngumpet kemana.

Masyarakat adat pun memberikan tenggat waktu selama 10 hari ke depan. Apabila tidak ada penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat adat, mereka menyatakan akan menggelar aksi yang lebih besar dan berencana menduduki tanah ulayat adat Marga Way Lima, yang di kelola PTPN 1 Regional 7 unit usaha Way Lima.