Berita  

Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantor Pertanahan Kota Cilegon Perkuat Sinergi dengan Kemenag

CILEGON — Global Investigasi News.com – Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus menunjukkan komitmen dan dukungan penuh terhadap percepatan pensertipikatan tanah wakaf, khususnya di wilayah Kota Cilegon, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang digelar bersama Kementerian Agama Kota Cilegon pada Selasa (26/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kementerian Agama Kota Cilegon, unsur pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait. Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan dan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dari pelayanan pertanahan yang berdampak langsung pada kepentingan umat dan masyarakat luas. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk mendukung penuh proses pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara optimal, berkelanjutan, dan terhindar dari potensi sengketa. Kantor Pertanahan Kota Cilegon mendukung penuh percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kota Cilegon melalui pendampingan, koordinasi, dan pelayanan pertanahan yang profesional,” ujar Osman Affan.

Ia berharap, melalui rapat koordinasi ini, proses sertipikasi tanah wakaf di Kota Cilegon dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sertipikasi tanah wakaf juga dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf bagi generasi mendatang.

Osman Affan juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, khususnya para nadzir dan instansi terkait, dalam melengkapi data yuridis maupun data fisik sebagai persyaratan pendaftaran tanah wakaf agar proses sertipikasi dapat berjalan tanpa hambatan.

“Sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta para nadzir menjadi kunci keberhasilan percepatan sertipikasi tanah wakaf. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat menjaga dan melindungi aset wakaf sebagai amanah umat,” tambahnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan jumlah bidang tanah wakaf yang tersertipikasi di Kota Cilegon. Upaya tersebut sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, aman, berkeadilan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan umat.

(Ben/Him)