Sabtu 31 januri 2026
Global investigasi news
Respon cepat Polres Pagar Alam bersama Polsek Dempo Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menewaskan rekan kerjanya di kandang ayam Atung Bungsu. Tersangka diamankan beserta barang bukti, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Pagaralam – Perselisihan antar rekan kerja berujung tragedi maut di sebuah kandang ayam di wilayah Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Seorang buruh harian lepas ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat. Berkat gerak cepat Polsek Dempo Selatan Polsek dipimpin langsung Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin, S. H dan Tim berhasil amankan terduga pelaku berinisial M (18) Buruh warga Rejang Lebong hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di kandang ayam milik Sarifudin Zuhri, Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan. Korban diketahui bernama Heri Herawansyah(21), buruh harian lepas asal Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pelaku berinisial M (18), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan oleh personel Polsek Dempo Selatan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan pemilik kandang,“Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti serta para saksi. Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan korban jiwa,”Tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku saat berada di dalam kendaraan pengangkut ayam. Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menusuk korban di bagian leher secara berulang menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian, korban sempat dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada atasan mereka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pikap, karung plastik, serta pakaian korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum,“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,”Percayakan penanganan konflik kepada pihak berwenang.
Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,”Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam dan tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan pasal 468 ayat 2 UU No 1 tahun 2023 ttg KUHP.Tutupnya.
(Warta ,heriyanto












