Berita  

TANGGAPAN KETUA GIBAS KABUPATEN KUNINGAN – JAWA BARAT MANAP SUHARNAP, S.PD TERKAIT LEMBAR KERJA SISWA (LKS).

‎KUNINGAN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS – Polemik terkait keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah perlu dibaca secara utuh dengan merujuk pada Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS Reguler). Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa BOSP tidak menanggung seluruh kebutuhan bahan ajar, sehingga keberadaan bahan ajar tambahan di luar skema BOSP merupakan konsekuensi kebijakan yang wajar dan diakui regulasi.

Dalam Juknis BOSP, pembiayaan melalui dana operasional sekolah dibatasi jenis dan porsi belanjanya, termasuk untuk pengadaan buku.

Selain itu, buku atau bahan ajar yang dibeli menggunakan BOSP berstatus sebagai inventaris sekolah, bukan kepemilikan pribadi peserta didik.

Ketentuan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjelaskan bahwa sekolah tidak selalu dapat memenuhi kebutuhan belajar individual siswa hanya melalui BOSP.

‎Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menilai bahwa regulasi BOSP kerap disalahpahami sehingga memunculkan anggapan keliru seolah seluruh kebutuhan bahan ajar wajib ditanggung negara.

“Secara aturan, BOSP memang tidak dirancang untuk menutup semua kebutuhan bahan ajar. Karena itu, keberadaan LKS atau bahan ajar tambahan di luar BOSP bukan pelanggaran, selama tidak ada pemaksaan,” ujar Manap.

BOSP Tidak Menutup Seluruh Kebutuhan Pembelajaran

Menurut Manap, keterbatasan BOSP justru diakui secara normatif dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini sejalan dengan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan peran negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan tentang BOSP, yang mengatur bahwa dana operasional hanya untuk kebutuhan tertentu sesuai juknis;
Prinsip akuntabilitas keuangan negara yang membatasi penggunaan dana publik.

“Kalau semua harus dibiayai BOSP, itu bertentangan dengan juknisnya sendiri. Negara sudah memberi batasan, artinya negara juga memahami adanya kebutuhan tambahan,” katanya.

‎Pengadaan oleh Orang Tua Dimungkinkan, Selama Sukarela

Dalam konteks tersebut, pengadaan LKS atau bahan ajar oleh orang tua dimungkinkan secara hukum, sepanjang:

Tidak dibiayai melalui BOSP,
Tidak dipungut atau dipaksakan oleh sekolah,
Tidak memberatkan orang tua atau wali peserta didik.

Prinsip ini sejalan dengan:

Permendikbud tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan wajib oleh sekolah;
Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud, yang melarang penjualan dan pengarahan pembelian LKS oleh satuan pendidikan, namun menegaskan bahwa pengadaan di luar BOSP menjadi tanggung jawab orang tua sepanjang tidak memberatkan.

“Yang dilarang itu sekolah menjual dan memaksa. Bukan orang tua yang secara sukarela memenuhi kebutuhan belajar anaknya,” tegas Manap. Sabtu (31/1/26)

Inventaris Sekolah dan Kebutuhan Individual Siswa

Manap juga menyoroti status buku BOSP sebagai inventaris sekolah. Berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah, buku inventaris tidak dapat diperlakukan sebagai barang pribadi siswa, sehingga penggunaannya terbatas.

Dalam praktiknya, kondisi tersebut membuat bahan ajar tambahan menjadi kebutuhan pedagogis yang riil, terutama untuk pembelajaran mandiri di luar jam sekolah.

‎“Di sinilah LKS atau bahan ajar tambahan berfungsi. Itu kebutuhan pedagogis, bukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Kepastian bagi Sekolah dan Orang Tua

Dengan membaca Juknis BOSP, Permendikbud terkait, dan Surat Edaran Bupati Kuningan secara utuh, Manap berharap tidak ada lagi keresahan di kalangan kepala sekolah dan orang tua akibat salah tafsir aturan.

“Regulasi itu saling terkait. Tujuannya jelas: melindungi orang tua dari paksaan dan mencegah komersialisasi sekolah, bukan melarang penggunaan bahan ajar pendukung yang dibutuhkan dalam proses belajar,” pungkasnya.‎ (way).