Berita  

Sosialisasi PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di Pokdarwis Mlaten Sari Dusun Mlaten Desa Sumberejo

KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Setelah menerapkan kebijakan pajak kos, Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memperluas optimalisasi pendapatan daerah dengan memberlakukan pajak hiburan karaoke sebesar 40 persen yang dipungut dari konsumen. Tarif ini diberlakukan secara merata kepada seluruh pengelola karaoke tanpa pengecualian.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan untuk memperkuat kemandirian fiskal serta mewujudkan keadilan perpajakan.

Penerapan pajak hiburan karaoke tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dan di Kendal, ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan untuk usaha karaoke di Kabupaten Kendal ditetapkan sebesar 40 persen dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar oleh konsumen.

“Tarif tersebut diberlakukan secara adil dan proporsional kepada seluruh pengelola karaoke tanpa pengecualian, dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum dan kemampuan usaha,” ujar Abdul Wahab, Senin (2/2/2026).

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Bapenda Kabupaten Kendal menggelar kegiatan sosialisasi PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di Pokdarwis Mlaten Sari, Dusun Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, pada Minggu (1/2/26).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 90 anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang merupakan pemilik dan pengelola tempat karaoke di kawasan wisata Gambilangu.

Selain jajaran Bapenda, sosialisasi juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kendal, di antaranya Annurochim, Supriyanto, Suwardi, dan Wiwit Widayati.

Abdul Wahab menegaskan bahwa optimalisasi pemungutan PBJT Jasa Hiburan tidak dimaknai sebagai upaya untuk memberatkan pelaku usaha.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari penertiban dan pembinaan agar seluruh pengusaha karaoke menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pajak yang dibayarkan oleh konsumen hiburan karaoke akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan baik karena pelaku usaha karaoke di Dusun Mlaten telah memahami dan menyadari kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Sosialisasi berjalan dengan baik. Hal ini tidak lepas dari dukungan Kepala Desa Sumberejo yang turut mendorong warganya untuk taat terhadap kewajiban pajak daerah,” imbuh Abdul Wahab.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kendal akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, pendataan usaha, serta pengawasan berbasis sistem guna memastikan pelaksanaan pemungutan PBJT Jasa Hiburan berjalan optimal, berkelanjutan, dan sejalan dengan pertumbuhan sektor hiburan di daerah.