“Kades Sungai Rambai Meminta Polsek Kampar Kiri Tuntaskan Laporannya, Agar Pembangunan Jembatan Terlaksana ?!”

KAMPAR -Global Investigasi News.Com, Laporan pengaduan Kades Desa Sungai Rambai Dedi Kandar Sy SH tanggal 16 Mei 2023 tentang terjadinya dugaan tindak pidana Penyerobotan/Merintangi/Memblokade jalan milik umum di desa Sungai Rambai kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Provinsi Riau.

Hal ini di duga dilakukan oleh saudara Hasba Rukni yang diketahui terjadi pada hari Minggu (16/04/23) sekira Pukul 09.00 WIB di jalan Poros Lubuk Balam desa Sungai Rambai kecamatan Kampar Kiri yang perkaranya masih terus bergulir. Yang mana sampai saat ini pemeriksaan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Dedi Kandar Sy SH meminta pihak Polsek Kampar Kiri agar cepat memproses laporanya ,agar supaya pembangunan jembatan di desa Sungai Rambai cepat terealisasi karena sudah dianggarkan dananya.

” Dan dengan cepat terlaksana pembangunan jembatan ini merupakan Akses untuk mempermudah warga dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari serta dapat memperbaiki perekonomian masyarakat.ungkapnya kepada media.

Kanit Reskrim Kampar Kiri Iptu Supriyadi SH saat di konfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan perkara terkait Jalan Desa sedang kita proses dengan mengundang setiap pihak. Bahkan kita sudah turun ke TKP tapi belum kelar semua dan kita akan turun lagi nanti bersama kepala desa dengan terilapor,

Kemudian kita juga sudah periksa terlapor yang mengaku punya jalan dengan mengatakan bahwa itu tanah terlapor dengan pengakuan nya berserta dengan membawa barang bukti surat kepemilikan nya.ungkap Kanitreskrim Polsek Kampar Kiri ini.

Iptu Supriyadi juga menjelaskan, Pihak desa pun tidak punya bukti bawah itu tanah milik Desa, Tetapi dari dulu tanah itu juga sudah lama dipakai desa buat jalan umum dan itu dibolehkan oleh terlapor.

Cuman saat ini dari pihak terlapor merasa keberatan kepada pihak desa tidak ada pernah diajak berunding untuk mengadakan pembuatan jembatan dijalan tersebut.

“Paling tidak maksud dan tujuan terlapor dipanggilah dibawa berunding terkait masalah pembuatan jembatan .mungkin ada hitung-hitungan tanah tersebut yang mau di bangun jembatan.

Terlapor keberatan dibuat jembatan dijalan itu dan saat ini jalan masih tetap dipakai untuk umum tapi tidak dari jalan Jembatan melainkan menyimpang dari samping jembatan masih tetap di tanah terlapor juga.katanya.

“Sama-sama kita ketahui pemerintah tidak bisa begitu saja ambil tanah orang sedangkan terlapor mempunyai surat jual belinya.

Sekali lagi saya katakan permasalahan ini masih dalam proses, pihak polsek Kampar Kiri akan turun lagi bersama-sama dengan pihak desa dan terlapor dan membawa bukti-bukti biar tidak ada ketimpangan karena ini belum ranah penyidikan dan statusnya yang diperiksa ini masih dalam status dumas (Pengaduan Masyarakat),tutupnya.(lbs)