“AM, Boss Berkedok Toko Mainan Anak-anak Diduga Menjalankan Bisnis Rokok Ilegal Bermerk Seven Hitam ?!”

Hukum.Kriminal.com 10.10.2023, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Seperti Yang Diketahui oleh masyarakat umum, Rokok Tembakau Yang di kemas dalam bungkus kecil Dan Selalu di minati oleh penikmat rokok, Tak jarang bagi penikmat rokok selalu memilih produk rokok yang sesuai dengan selera dari pada Rasa yang mereka ingin kan,

Lain hal dengan Rokok yang beredar di provinsi kepulauan Bangkabelitung,Beberapa Bos Penampung saat ini dengan masif mengedar, menampung yang di duga keras Rokok ilegal yang berasal dari luar daerah, Berdasar kan regulasi Rokok pada umum nya berlabel kan bea dan cukai, sehingga terbilang harus masuk dari daftar instansi terkait,

Terutama Rokok yang bermerek Seven ini,Dan banyak lagi merek-merek Rokok yang di jumpai kawasan Pangkalpinang/kebupaten,
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan sudah dimanipulasi pihak pihak yang( tidak bertanggung jawab),
Pasalnya cukai tersebut tidak sesuai dibayar sesuai dengan jumlah isi rokok yang terhitung (12) batang rokok dalam satu bungkus di gunakan untuk (20) batang dalam satu bungkus,

Dari sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya (Red), mengatakan ada beberapa jenis rokok yang berbeda dan bos yang berbeda pula berinisial Am,SM dan Im ujar nya’lalu ia menambahkan seluruh toko yang ada jenis rokok bermerek Seven bewarna hitam itu, di duga Distributor nya Toko yang berkedok mainan Anak-anak yang berinisial AM imbuh nya.

Kemudian awak media mengkonfirmasi Bos yang berinisial Am melalui Via Whatssapp (WA). Pada hari selasa,10,10,2023 pukul 14.35 Wib dan sampai sekarang belum ada tanggapan hingga saat ini.

Dalam hal ini, Pengedar dan Penjual Rokok ilegal di pidana dan melanggar pasal Undang undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
Pasal 54: setiap orang yang Menawarkan,
Menyerahkan,Menjual atau menyediakan untuk dijual tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
Sebagai di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2(dua)kali cukai yang seharusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal Tanpa cukai resmi segera dapat di atasi,Bea cukai dan kepolisian,Karena negara akan mengalami kerugian yang terus membesar kalau penegak hukum tidak berfungsi dan berjalan.

Dan team akan berupaya mencari informasi dan mengkonfirmasi kepada APH,Pemerintahan,dan terutama didalam bidang yang bersangkutan yaitu Bea Cukai,sehingga terbit nya pemberitaan ini.
( Irvan Team )