6 Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, Satu Pelaku Berasal Dari Surabaya.

PAMEKASAN,Globalinvestigasinews.com. – Jajaran Polres Pamekasan kembali menangkap 6 pelaku Curanmor, 3 diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan, Jum’at, (07/02/25).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, salah satu dari pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan bahwa 3 pelaku curanmor harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Pamekasan.

“Ketika kami berusaha mengamankan mereka, ketiganya melawan petugas, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan menembak mereka.ini upaya untuk memberikan efek jera,”. jelas AKBP Hendra dalam konferensi pers.

Berikut daftar 6 pelaku Curanmor yang ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. AR (21 tahun), E (41 tahun), H (39 tahun) berasal dari Kabupaten Sampang, FP (25 tahun) dari Surabaya, M (38 tahun) dari Pamekasan, dan AF (28 tahun) berasal dari Kabupaten Sumenep.

6 pelaku curanmor harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Pasal yang dibebankan adalah Pasal 363 Ayat 1 dan 5 KUHP, Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” Pungkasnya.