Berita  

Forum Mahasiswa Aceh Singkil Desak Kemen ATR/BPN Tangani Permasalahan GHU di PT Nafasindo.

Aceh Singkil – GlobalinvestigasiNews

Forum Mahasiswa Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil, Jumat (21/02).

Hal ini dilakukan terkait permasalahan Guna Hasil Usaha (GHU) di PT Nafasindo Aceh Singkil.

Dalam rapat tersebut, perwakilan mahasiswa menuntut agar Kementerian ATR/BPN segera turun ke lapangan guna menyelesaikan isu yang telah mencuat.

Ahmad Fadil Lauser Melayu, salah satu pembicara dalam acara tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya.

Bahwa hingga saat ini PT Nafasindo belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari wilayah HGU yang dikuasai.

Menurutnya, sebelum diterbitkannya Izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 3007 hektar, perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengambilan hasil produksi di area tersebut.

“Pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, Merujuk pada Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan.

Bahwa setiap perusahaan harus membangun kebun plasma sebanyak 20 persen.

Dalam kesempatan itu, perwakilan mahasiswa juga mengkritik sikap pihak perwakilan PT Nafasindo yang dinilai belum mampu memberikan kepastian serta solusi atas permasalahan yang ada.

Elemen mahasiswa pun menyatakan keseriusannya dengan rencana untuk menyurati Kementerian ATR/BPN di Jakarta sebagai langkah konkret penegakan aturan dan penyelesaian segera isu GHU ini.

Isu permasalahan GHU di PT Nafasindo Aceh Singkil ini menuai perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan hak atas lahan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Masyarakat dan pengamat menantikan respons dari pihak Kementerian ATR/BPN serta PT Nafasindo guna mengatasi persoalan yang tengah berlangsung.(*)

(Tim)