Berita  

Kesatuan Pelaut Indonesia Cabang Belawan Sumut Apresiasi Kinerja KSOP Utama Belawan

Belawan – Kesatuan Pelaut Indonesia Cabang Belawan Sumatera Utara tetap dampingi keluarga ahli waris atas musibah yang menimpa almarhum Hafid Munzi Al Idrus hingga ke rumah duka di Bangkalan Madura di kapal berbendera Panama KM Meratus Medan 5 Voyage 510S-510 N yang terjadi pada Senin 10 Maret 2025 dini hari.

Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan wadah komunikasi antar sesama pekerja pelaut yang resmi dan diakui secara dunia yang berkantor di Jalan Stasiun No. 2 Kelurahan Belawan I.

Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan organisasi Serikat Pekerja Serikat Buruh dalam afiliasinya secara nasional dalam SPSI dan Internasional Transportation Workers Federasi ( ITF) dan sebagai wadah aspirasi pelaut yang di bentuk untuk tujuan kesejahteraan pelaut dan keluarganya.

Manfaat Kesatuan Pelaut Indonesia terhadap pelaut sebagai sarana pendampingan dalam ketenagakerjaan sebagai pelaut dan sosial partner secara tri partiet antara KPI dan owner kapal atau perusahaan pelayaran serta pemerintah yang terkait dalam sektor maritime industri sekaligus sebagai pendampingan dalam penyelesaian perselisihan sektor maritime industri termasuk perlindungan hukum bagi pelaut dalam bentuk pendampingan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak hak nya dalam industri maritime.

Kapten M sitanggang. M. M.Eng selain pelaut juga tergabung dalam Kesatuan Pelaut Indonesia cabang Belawan Sumatera Utara, berharap “peristiwa ini tidak akan terulang kembali, untuk itu owner ship dan crew kapal agar bekerja sesuai SOP safety first yang harus ditaati dan perwira untuk tetap melakukan pengawasan atas segala jenis pekerjaan sehingga terhindar dari kecelakaan kerja”, ucapnya.

Kesatuan Pelaut Indonesia Cabang Belawan Sumatera Utara Rudi Hartono mengatakan akan tetap mengawal keluarga ahli waris atas peristiwa crew KM Meratus Medan 5 merupakan anggota Kesatuan Pelaut Indonesia sesuai dengan Collective Bargaining Agreement (CBA)”, ucap Rudi.

Rudi Hartono juga mengatakan “semua hak hak korban telah diberikan kepada Ahli waris korban, seperti hak atas gaji atau upah, hak atas upah lembur/ over time, hak atas premi / atau bonus lainnya, hak atas uang duka dan segala biaya rumah sakit, visum dan biaya pemulangan jenazah ke kampung halamannya, hak atas BPJS tenaga kerja, dan hak atas asuransi jiwanya sesuai dengan PP no 7 tahun 2000.

Rudi Hartono mengingatkan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran luar biasa bagi pihak kapal dan pihak perusahaan khususnya HSSE perusahaan dan nakhoda supaya prosedur keselamatan kerja betul betul harus menjadi perhatian utama dalam aktivitasnya dimanapun kapan pun dan dalam keadaan apapun nomor satu adalah utamakan keselamatan yaitu safety first ucap Rudi.

Rudi Hartono meminta kepada owner ship untuk mendaftarkan seluruh crew untuk bergabung di Kesatuan Pelaut Indonesia yang ada di seluruh Kepelabuhanan di Indonesia, sehingga mudah memantau bila pelaut tersebut menemukan kendala.” tutup Rudi.

Rudi Hartono juga mengucapkan terimakasih kepada pihak KSOP Utama Belawan dan instansi lainnya yang cepat tanggap dalam melakukan evakuasi pelaut kami hingga menghantarkan anggota kami ke rumah duka. (LP Sitinjak)