Tim Opsnal Polres Dompu Tangkap Pelaku Narkoba Di Atas Mobil Ambulans Desa Tolo Oi.

Globalinvestigasinews.com.Dompu NTB.

Kepolisian Resor Dompu melalui tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus menggunakan ambulans Desa Tolo Oi yang tengah mengantar pasien. Terduga pelaku berinisial A, warga Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, diringkus petugas bersama barang bukti narkoba saat menumpang ambulans dalam perjalanan menuju Puskesmas Empang.

Penangkapan terduga A berlangsung pada Jumat siang (11/4/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di jalur lintas antara Desa Mata dan Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, tepatnya perbatasan antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Guna merespon laporan tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah di kantongi petugas.

“Setelah dilakukan pemantauan dengan cermat, akhirnya tim menghentikan ambulans milik Desa Tolo Oi yang dicurigai di dalam mobil ambulans itu ada terduga pelaku berinisial A yang merupakan keluarga dari pasien,” papar kasi humas Polres Dompu.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tidak ditemukan barang bukti di badan A. Namun, setelah diinterogasi oleh petugas, terduga A mengaku bahwa ia sempat menyimpan narkotika tersebut di kantung celananya. Namun, ketika melihat petugas polisi yang menghadang ambulans, ia panik dan menyelipkan narkotika jenis shabu tersebut ke bawah jok mobil ambulans yang sedang ia tumpangi.

“Benar saja petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan netto 0,06 gram,” paparnya.

Menurut pengakuan terduga A, ia ikut dalam ambulans untuk mendampingi Doken yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja. Namun liciknya terduga A meminta sopir untuk mengantarkannya ke beberapa tempat di sekitar Empang, termasuk ke sebuah rumah yang diduga lokasi pengambilan sabu.

“Ini adalah modus baru yang dilakukan sindikat Narkoba dengan memanfaatkan mobil ambulans untuk menyamarkan aktivitas perdagangan barang haram tersebut.Tapi berkat kepekaan dan sigap petugas dan kerja sama dengan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Zuharis, menyampaikan keterangan resmi dari Kasat Narkoba.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Tak hanya sampai di situ saja, namun timsus Satnarkoba akan mendalami lebih jauh lagi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, dan di duga mobil ambulans ini kerap di gunakan oleh pelaku untuk menjajaki barang haram selama ini, terangnya.

Untuk itu Kasat Narkoba Polres Dompu kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Mari bersama perangi narkotika demi masa depan yang lebih baik,” tandas Kasat Narkoba.

Terhadap terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.