Polres Sergai (Sumut)- Global Investigasi News Com SUMUT
Kapolres Serdang Bedagai (sergai) sumut, AKBP. Jhon Sitepu, SIK. MH, melalui Kasi Propam Polres Sergai, AKP. FSM. Manik, SH. MH. Laksanakan kegiatan penegakan tata tertib disiplin anggota Polri (Gaktibplin) ke polsek jajaran ,sekaligus memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran personel dan Sosialisasi Perkap nomor 4 tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau kode etik profesi polri, kegiatan dilaksanakan di Makopolsek Dolok Masihuk dan Mako polsek Kotarih kamis, 24/04/2025 sekira pukul 08.30. Wib s/d 12.00 wib.
Kegiatan tersebut, melakukan pengecekan kehadiran personel, memberikan arahan tentang disiplin dan tata tertib, melakukan penegakan tata tertib disiplin anggota Polri terhadap personel Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Perbaungan dan polsek Pantai Cermin dengan sasaran antara lain, memeriksaan sikap tampang pemeriksaan Surat data diri pemeriksaan Gampol, pemeriksaan Assoris dan surat dan kebersihan senpi (senjata api).
Ada pun Polsek yang ditinjau : Polsek Dolok Masihul
- jumlah : 25 Pers
- Kurang 14 Pers
- – Hadir 11 Pers
- Keterangan
- lepas dinas 4 Pers
- – Dinas 4 Pers
- – Sakit 1 Pers
- – ijin 5 Pers
Polsek Kotarih Personel - Jumlah 19 Pers
- -Kurang 5 Pers
- – Hadir 14 Pers
- keterangan
- – Lepas Dinas 2 Pers
Kasi Propam Polres Sergai (sumut) AKP. FSM, Manik, SH, MH. Menjelaskan dalam pelaksanaan penegakan tata tertib ditemukan pelanggaran terhadap personel .
Polsek Kotarih :
Aiptu Mario Batu Bara jenis pelanggaran tidak membawa Surat Data diri berupa KTA, Aipda Daniel Sinaga, jenis pelanggaran tidak membawa surat data diri berupa NPWP.
Kegiatan ini tegas merupakan upaya kepolisian Polres Serdang Bedagai (Sergai) sumut untuk memastikan bahwa sekuruh personil / anggota dapat mematuhi aturan dan kode etik kepolisian serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai,Iptu.Zulfan Ahmadi. SH, MH. Di mako polres sergai, kamis 24/04/2025 menambahkan dengan adanya kegiatan ini Gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat dan terhadap institusi kepolisian serta menunjukan komitmen polres sergai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Sergai.
Dalam. Kegiatan petugas, AKP. FSM. Manik. SH., kanit Paminal Ipda Ismail HAR, SH, Kanit Provos Ipda. M. P Rumapea, Baurmin Si propam Aiptu Junaidi.
Dasar Undang Undang
- 1 . Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI.
- 2. PP no. 2 tahun 2003 ttg peraturan disiplin anggota polri.
- 3. Perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
- – 4. Perkap no. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran anggota Polri.
- – 5.Surat perintah kapolres sergai no. Sprin /285/IV/HUK 12.10/2025/ tanggal 1 April 2025 Prihal melaksanakan Ops Gaktibplin. ( J.Purba )












