Berita  

Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Desa Citeureup

Pandeglang, 5 Mei 2025

Pemerintah Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten menyelenggarakan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat pada hari Senin, 5 Mei 2025, pukul 09:00 WIB di Aula Desa Citeureup.

Acara ini dihadiri oleh tiga instansi, yaitu Kejaksaan Pandeglang Banten, perwakilan dari Kapolres Pandeglang, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMPD) Pandeglang. Kepala Desa Citeureup, Bapak Oman, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketiga instansi tersebut atas kesediaan mereka untuk memberikan penyuluhan dan binaan kepada perangkat desa dan masyarakat.senin 05/05/2025

Dalam sosialisasi ini, pihak hukum Kejaksaan Kabupaten Pandeglang Banten menyampaikan beberapa kategori terkait hukum yang harus dipahami oleh masyarakat Desa Citeureup. Mereka juga menekankan bahwa masalah kecil sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah di desa sebelum dilaporkan ke pihak berwajib.

Perwakilan dari Kapolres Pandeglang juga memberikan penyuluhan dan binaan terkait hukum yang berlaku di wilayah Desa Citeureup. Sementara itu, PMPD Pandeglang memberikan pengarahan kepada perangkat desa dan masyarakat terkait jabatan Kepala Desa Citeureup yang mengalami penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Kepala Desa Citeureup mengucapkan terima kasih kepada ketiga instansi pemerintah daerah atas penyuluhan dan binaan yang diberikan. Beliau berharap agar pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan di Desa Citeureup untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait hukum dan perlindungan masyarakat
  • Memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan instansi terkait
  • Meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Citeureup dapat menjadi lebih maju dan sejahtera dengan dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Penulis: Juyamin