Berita  

Gugatan PMH : “Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Ribuan Hektar di Banyuwangi ?!”

Ginewstvinvestigasi, Banyuwangi – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) terkait dugaan Penyerobotan Tanah Negara kurang lebih 1000 Hektar.

Timdu Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan berharap semua para turut tergugat ikut hadir pada agenda Sidang Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024 /PN Byw hari Jum’at 09 Mei 2025.

PS Batas Desa Pakel dan Batas Perkebunan, yang mana agenda sidang PS batas Desa Pakel dan batas Perkebunan, Senin 05 Mei 2025 ditangguhkan atau ditunda hari Jum’at jam 9 karena Hakim Ketua Majelis sakit, kabar sakitnya Ketua Hakim Majelis diberitahukan oleh Panitera melalui Chatting WhatsAppnya kepada saudara Pengacara Alex Jam 08:26 WIB.

Memperhatikan yang datang dan yang tidak datang lebih banyak yang tidak datang di antaranya : tergugat melalui Kuasa Hukumnya datang, Penggugat dan Kuasa Hukumnya datang, turut Tergugat pihak Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR Kuasa Hukumnya datang, turut tergugat Kepala BPN Banyuwangi dan Kapolresta Banyuwangi selaku Wakil Timdu Kuasanya datang, Bupati Banyuwangi selaku Ketua Timdu tidak datang, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Wakil Timdu tidak datang, Komandan Kodim dan Komandan Angkatan Laut selaku Wakil Timdu tidak datang, Ketua DPRD selalu Wakil Timdu tidak datang, Sekretaris Daerah Wakil Timdu tidak datang dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang ikut tanda tangan Surat Tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi tidak datang,

Saya sangat berharap kepada Ketua Timdu dan semua wakilnya serta Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang turut serta ikut tanda tangan datang sendiri menyaksikan secara langsung agar bisa mengetahui dan bisa melihat kebenaran sesuai fakta dan data.

Saya kenapa menyampaikan mereka semua Timdu dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai keterangan Agus Plt. Kesbangpol bahwa mereka tanda tangan didatangi tanpa ada rapat, la kalau Agus orang yang keliling antar surat supaya di tanda tangani.

Kan tidak mungkin saya bilang mereka tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Banyuwangi, karena akan menimbulkan pertanyaan.

Semoga Tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri banyuwnagi yang ikut tanda tangan dalam surat No 545/901/Tindu/429.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024 segera diberikan kesadaran diri dan menyadari kesalahan yang dibuatnya lalu segera memperbaiki kesalahannya yang diduga telah merugikan negara dan merugikan perekonomian negara agar tidak berkelanjutan, Aamiin”, ucap Amir MK. *** Bersambung

(Supri/Tim)