- Rahmad Sukendar: Kapolda Lampung Patut Dicontoh, Terbuka Terhadap Kritik Masyarakat
- BPI KPNPA RI Dukung Kapolda Lampung yang Siap Terima Kritik Mahasiswa
- Kapolda Lampung Terbuka Dikritik, Ketum BPI KPNPA RI: Ini Baru Pemimpin!
- Apresiasi Kapolda Lampung, Rahmad Sukendar: Kritik adalah Kontrol Sosial
- Sikap Terbuka Kapolda Lampung Diapresiasi, BPI KPNPA RI: Cermin Polri Reformis
- Ketum BPI KPNPA RI: Jangan Alergi Kritik, Contohlah Kapolda Lampung
- Rahmad Sukendar: Kritik Bukan Ancaman, Tapi Bahan Evaluasi Polri
Jakarta –
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasinya atas sikap terbuka Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika yang menyatakan kesiapannya menerima kritik dan masukan dari mahasiswa maupun masyarakat luas.
Dalam pernyataan resminya, Rahmad Sukendar mengatakan bahwa sikap tersebut seharusnya menjadi contoh bagi seluruh Polda di Indonesia.
“Kalau semua Polda bisa seperti Kapolda Lampung—siap dikritik dan tidak alergi terhadap masukan—maka akan ada banyak perbaikan nyata di tubuh Polri. Kritikan dari masyarakat bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari kontrol sosial demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan bahwa Polri adalah institusi pelayanan publik yang semestinya terbuka terhadap evaluasi dari masyarakat. “Jangan justru karena ada kritik, masyarakat disalahkan. Justru Polri harus menjadikan kritik sebagai bahan introspeksi dan evaluasi agar semakin profesional, transparan, dan dicintai rakyat,” tambahnya.
BPI KPNPA RI, sebagai lembaga pemantau independen, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi institusi kepolisian agar tetap berada di jalur pelayanan yang adil, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sebelumnya, Irjen Pol. Helmy Santika menyatakan sikap terbukanya dalam menerima kritik saat merespons aksi damai mahasiswa yang digelar di Polda Lampung pada Rabu (7/5/2025). Ia menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan berkeadilan sesuai arahan Kapolri.
(Red)












