Buron Lebih Dari 10 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sumberbaru Ditangkap Jajaran Polres Jember

GIN JATIM JEMBER
14/05/2025
Puluhan tahun Pelarian dua dari empat tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Sumberbaru pada 2013 silam akhirnya berhasil ditangkap di tangan Satreskrim Polres Jember.

SB (35) dan SA (40) mungkin mengira kejahatannya yang lebih 10 tahun lalu akan terlupakan ditelan waktu mungkin perasaan korban .
Namun, siapa sangka kepulangan dua DPO tersebut terendus tajam oleh polisi.

Kelengahan tersangka SB dan SA pun membuat mereka tertangkap dan digelandang ke tahanan Mapolres Jember.

Kapolres Jember AKBP Bobby mengungkapkan,tersangka
SB dan SA terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa PA (50) warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru pada 7 Februari 2013 silam.

Pelaku utama atau otak dari perencanaan pembunuhan tersebut adalah MY alias MJ yang tak lain adalah ayah dari SB dalang dari semua itu
MY merasa sakit hati setelah mengetahui anaknya dianiaya oleh F (anak dari korban PA) menggunakan senjata tajam.

My ingin balas dendam kepada korban karena sebelumnya anaknya dianiaya oleh anak dari PA bernama F, dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Bobby

Meski F sudah diproses dan ditahan polisi namun, rupanya hal itu tidak membuat MY puas
Singkat cerita, MY pun merencanakan untuk memberi pelajaran kepada AP yang notabene adalah ayah f
Dalam rencana busuk tersebut, MY mengajak anaknya SB, serta dua pelaku lain yakni SA dan FR.

Tragedi memilukan itu pun terjadi. AP dianiaya secara membabi-buta dengan celurit oleh SB, SA, dan FR
AP yang menjadi pelampiasan amarah komplotan tersebut dengan membabi buta membacok akhirnya meregang nyawa.

Usai melakukan aksi kejinya, mereka berempat kabur dan tidak diketahui rimbanya.
Sampai pada akhirnya dua pelaku yakni SB dan SA bisa ditangkap setelah lebih 10tahun lebih menjadi buronan.

Tak heran jika polisi kesulitan menangkap para pelaku. Sebab, menurut Kapolres Bobby ,
dari pengakuan SB dan SA mereka kabur ke Malaysia dan menetap bekerja sebagai buruh bangunan di sana ucapnya.

Sampai pada akhirnya, SB dan SA pulang ke Jember beberapa hari lalu. Mereka dikabarkan akan menjual tanah atau rumahnya dan kembali ke Malaysia untuk membeli rumah di sana.

Kapolres menegaskan, kini pihaknya masih mengejar dua DPO lain yang di dalamnya adalah pelaku utama, MY.

“Kami sudah mendapatkan informasi dua tersangka DPO berada di suatu tempat, kita akan lakukan pengejaran dan penangkapan sesuai informasi yang kami dapatkan dari dua tersangka yang sudah ditangkap,” ucapnya

Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat menggunakan Pasal 340 sub Pasal 338 sub Pasal 170 ayat 1 dan 2 sub Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara tegas Bobby

Maski