GIN, JATIM JEMBER, 19/05/2025 – Kuasa hukum Wahyu Dhita P, SH., MH menyayangkan adanya kejanggalan terkait laporan Polsek Bangsalsari bahwa telah melimpahkan edaran surat pemberitahuan penyidikan dengan Nomor B/67/111/2025/Polsek
Tertanggal 12 Maret 2025 kepada Kejaksaan Negeri Jember namun ternyata tersangka terduga penggelapan kepada saudara Edi yang beralamatkan jalan pembangunan Muara Tuhup yang berada di Wilayah Kalimantan Tengah tersebut sampai saat ini masih belum ditahan di Polsek Bangsalsari, seperti yang ada tertera di laporan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Hal ini akan menjadi potensi atau peluang untuk melarikan diri oleh tersangka
Karna sampai saat ini tersangka belum juga ditangakap ucap Wahyu Dhita P sebagai Kuasa Hukum.
Lanjut, dan Pihak Kuasa Hukum telah mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Kapolsek dan belum ada tanggapan hingga saat ini pungkasnya. *** Bersambung
Ki /Team












