Globalinvestigasinews.com.Dompu,NTB.
Satuan lalu lintas Polres Dompu gencar mensosialisasikan aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM), khusus kendaraan pengangkutan barang. Sosialisasi dimaksud merupakan upaya kongkret untuk menekan terjadinya pelanggaran dan resiko kecelakaan di jalan raya serta memecahkan permasalahan yang akan terjadi, khususnya bagi kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload.
Kasat Lantas Polres Dompu Iptu Novit Haru Prasetyo, S.Trk,SIK menjelaskan, Kami akan lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan kelebihan dimensi muatan atau ambang batas maksimal angkutan barang dan kedepan tidak mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur jalan jembatan. Dengan kegiatan yang di awali sosialisasi ini, kedepan penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas kepada pelanggar yang masih bandel,” ujar kasat lantas Polres Dompu.
Lebih jauh Dia menegaskan, personil satlantas polres Dompu juga akan melakukan Penegakan Hukum KDM, dan unit tujawali akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Selain itu Unit kamsel satlantas polres Dompu akan terus mensosialisasikan secara berkesinambungan tentang ODOL over dimensi over load melalui medsos, media online, pembagian Pamflet begitu juga pemasangan spanduk dan unit turjawali serta Gakkum dan akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya kedepan menindak dengan tilang untuk memberi efek jera kepada pelanggar truk over dimensi over load. Kasat lantas menegaskan akan fokus menertibkan, menindak langsung, serta mengedukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, tandasnya.
Masih kata Iptu Novit Heru Prasetyo S.Tr.K,. S.I.K, adapun dasar hukum penindakan antara lain Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi ‘kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi’. Sanksi dari pasal tersebut adalah pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Dan pasal 307 UU 2009 tentang LLAJ yang berbunyi ‘pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Selanjutnya Pasal 169 ayat 1, yaitu ‘modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu’.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri khususnya satlantas polres Dompu demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas novid.
Novid menerangkan kendaraan KDM menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan.
Satlantas polres Dompu akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM,
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutur dia.
“Kasat lantas polres Dompu juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri tertibnya kendaraan yang kelebihan dimensi muatan (KDM) di kabupaten Dompu. Dan kegiatan sosialisasi tersebut berjalan aman dan lancar, pungkas Kasat Lantas via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.












