GIN JATIM JEMBER
17/07/2025
JEMBER, Dalam Persoalan sengketa tanah kembali menjadi sorotan di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
waktu dikonfirmasi kepada kades harjomulyo dia juga bilang sudah pernah mediasi untuk memberikan haknya dari pihak pertama ke pihak kedua Namun uapaya itu nihil pihak pertama tetap bersikeras tidak mau meninggalkan rumah yang sudah menjadi hak milih orang lain tersebut (pihak kedua munawaroh) ini kayak nya saya butu sudah ucap kades kepada awak Media kemaren.
Selasa 16/07/2025
Kali ini, seorang warga bernama Munawaroh menuntut haknya atas sebidang tanah dan bangunan yang dibelinya secara sah dari Sumaini sejak tahun 2019, namun hingga kini belum bisa dikuasainya
dan sumaini tergolong berbelit belit diwaktu ditanya untuk dikonfirmasi oleh pihak Media kemaren.
Padahal transaksi jual beli tersebut telah dilakukan secara resmi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 702/2019 tertanggal 23 Desember 2019. Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari suami masing-masing pihak, perangkat desa, hingga Camat Silo yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Sementara).
Menurut Munawaroh, pembayaran atas tanah tersebut telah lunas, meskipun dilakukan secara bertahap. Ia mengakui tidak memiliki bukti kwitansi, namun pembayaran tersebut diakui langsung oleh Sumaini saat penandatanganan AJB. Pengakuan ini juga disaksikan secara langsung oleh para pejabat desa dan kecamatan.
Namun ironis, meski seluruh prosedur administrasi telah terpenuhi, Sumaini masih menempati tanah dan bangunan tersebut tanpa memberikan kejelasan dan terkesan lalai dalam perjanjianya. Selama hampir enam tahun,
Namun Munawaroh tidak dapat menggunakan hak miliknya, dan merasa sangat dirugikan oleh oleh pihak pertama(sumaini)
“Saya sudah cukup sabar. Semua proses sudah saya jalani sesuai aturan. Tapi hak saya justru tidak bisa saya nikmati. Saya berharap ini segera diselesaikan secara baik-baik,” atau saya akan menempuh dijalur hukum nantinya ujar Munawaroh kepada awak Media diwaktu dimintai keteragangan kemarin pada hari Selasa siang (16/7/2025).
Munawaroh mengaku masih menahan diri untuk tidak membawa perkara ini ke jalur hukum,namun saya pastikan apa bila tidak ada etika baiknya untuk segera mengembalikan hak hak saya upaya damai dan mediasi tidak membuahkan hasil, ia siap menempuh proses hukum demi menegakkan haknya sebagai pemilik sah ucapnya
Warga sekitar menilai kasus ini menjadi contoh buruk jika hukum tidak ditegakkan secara tegas. “Kalau sudah sah lewat AJB, apalagi ditandatangani pejabat desa dan camat, ya harusnya dihormati. Jangan sampai ini jadi preseden buruk ke depan,” ucap warga harjomulyo
Tak hanya sekedar itu munawaroh sebagai pemegang hak yang sah akan menuntut dijalur Hukum kalau memang itu diperlukan nantinya .
ki/team












