Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu kembali melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Dompu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama tim, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal.
Razia minuman keras ilegal tersebut berlangsung pada Senin siang ( 11/8/25 ) sekitar pukul 10.00 Wita, di dua lokasi berbeda tepatnya di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba melalui kasi humas Polres Dompu menyebutkan, pada lokasi pertama tepatnya di kios lingkungan Dorotoi Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu petugas mengamankan 17 botol Arak Bali, dan kios kedua di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu di temukan 37 botol arak Bali dengan pemilik kios berinisial R seorang status ibu rumah tangga.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Kemudian di tempat yang berbeda Kapolres Dompu AKBP Sodik Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH membenarkan adanya penyitaan ratusan botol miras ilegal di dua lokasi yang berbeda dan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya satuan Narkoba dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah ini.
“Polres berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal,” tandasnya.
Selain itu ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan pedagang miras ilegal, dimana minuman keras kerap menjadi pemicu tindak pidana lainnya, sehingga perlu ditindak tegas bagi para penjual atau pedagang miras” ungkap AKP Zuharis, SH.
Operasi miras ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Dompu, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.












