Berita  

DPRD Fraksi Golkar Minta Bupati Bayarkan Dana BKP ‘Bantuan Keuangan Provinsi’

Pandangan Umum Fraksi Golkar tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( P.APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 bertepat di gedung Lt.4 DPRD Kab.Toba, Rabu 3 September 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar mengikuti rapat Paripurna Dewan tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

Sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar tak lupa menyampaikan terimakasih antara lain kepada badan musyawarah DPRD Kab.Toba yang telah menjadwalkan rapat Paripurna tersebut, Bupati yang telah menyampaikan nota pengantar Bupati tentang Ranperda Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P.APBD) Kab.Toba TA.2025, Pimpinan rapat Paripurna.

Saat rapat Paripurna fraksi Golkar mengatakan sesuai peraturan Undang-undang bahwa penyusunan perubahan APBD didahului dengan penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) maksud untuk dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.

Kemudian Ranperda ini berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No 15 Tahun 2024 dengan aspek yaitu sinkronisasi kebijakan, mandatory spending, pendekatan kinerja serta struktur anggaran harus jelas input, output, outcome yang disusun berdasarkan kerangka acuan kerja untuk mencapai pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.

Lalu setelah mendengar dan mencermati nota pengantar Bupati Kab.Toba. Fraksi Golkar dalam memberi pandangan umum, pendapat dan saran sebagai berikut;

  1. Kepada kepala dinas berharap dalam membuat program benar melalui perencanaan yang matang dan akurat maksud terlebih dahulu melaksanakan survey lapangan dan membuat study kelayakan dan tetap saling bersinergi.
  2. Bupati agar melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dengan baik terhadap aset daerah.
  3. Bupati agar segera membayarkan dana yang belum terealisasi kepada rekanan, sementara pekerjaan fisik sudah selesai dikerjakan.
  4. Dinas Kominfo dalam menyampaikan informasi lebih inovatif, konstruktif dan berimbang.
  5. Inspektorat dalam pengawasan harus lebih maksimal khususnya Dana Desa dan ADD.
  6. Bupati agar mengevaluasi kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Toba banyak kegiatan fisik tidak sesuai dengan yang diharapkan seperti proyek fisik di kawasan Tambunan Lumban Pea.