Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, yang berlokasi di SD Negeri 107828, Dusun 1, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ada dugaan Korupsi. Rabu,03 September 2025.
Pasalnya, saat awak media investigasi di lokasi pada Kamis 21 Agustus 2025, sekira pukul 15.19 Wib. pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. yang nilai bantuan nya sebesar Rp 308.540.000, sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaan 63 Hari, dan pembangunan tersebut terlihat tidak menggunakan pondasi besi cakar ayam dan Stik besi tiang OVERLAPPING Atau OVERLAP sehingga bangunan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui mekanisme swakelola dengan pelaksanaan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), PAUD TK satu atap Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara menghadapi sejumlah dugaan korupsi.
Ketika awak media mengkonfirmasi salah satu pekerja, yang tidak mau nama nya di sebutkan pada Jumat 22 Agustus 2025, sekira pukul 11.30 Wib. ia mengatakan, ” ini proyek dari dinas bang, enggak ada pemborongnya, karena itu proyek panitia. kalau abang mau lebih jelas jumpai saja kepala sekolah nya.” Ujarnya.
Selanjutnya pada Senin 01 September 2025 sekira pukul 10.12 Wib. awak media mendatangi Sekolah SD Negeri 107828, ingin menemui Kepala Sekolah guna mengkonfirmasi pembangunan tersebut, namun sangat di sayangkan, awak media tidak bertemu dengan Kepala Sekolah (kepsek) SALMIAH.
Kemudian awak media berusaha mengkonfirmasi Kepala Sekolah (kepsek) SD Negeri 107828 SALMIAH, melalui pesan WhatsApp nya pada Rabu 03 September 2025, Sekira Pukul 10.23 Wib. ia belum memberikan jawaban. Seakan Kepala Sekolah tersebut memang benar adanya melakukan dugaan korupsi.
Tidak ada alasan untuk menyembunyikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Gambar Teknik. Itu bukan rahasia negara, melainkan kewajiban untuk dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek Pendidikan. Dasar Hukum yang Dilanggar Jika RAB dan Gambar Teknik Ditutup-Tutupi :
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor M2400/C/Hk.03 / Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Bersambung*
(MY.Nasution)












