Berita  

“LSM GMBI Way Khilau Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembangunan MCK – Dana Desa di Pesawaran ?!”

Pesawaran,
Laporan Investigasi: Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesawaran, melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Way Khilau, akan menyampaikan surat keberatan terkait pelaksanaan pembangunan 15 titik MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang didanai Dana Desa (DD) Tahun 2024 di Desa Bayas Jaya,kecamatan Way khilau, Kabupaten Pesawaran. Nilai proyek yang mencapai Rp 82.500.000 diduga kuat tidak sesuai dengan realisasi di lapangan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sabtu, 06/09/2025

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun tim investigasi GMBI dari sejumlah warga penerima manfaat, kondisi MCK yang dibangun dinyatakan tidak layak guna dan belum siap pakai. Salah satu warga yang namanya tidak disebutkan mengeluh, “Bangunan MCK itu hanya persegi empat ukuran 150×150cm dan tidak beratap.” Keluhan serupa menyoroti ketidak sesuaian antara dana yang dikeluarkan dengan kualitas pekerjaan yang diterima, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, seorang warga setempat mengungkapkan praktik yang diduga menyesatkan saat inspeksi dari pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tahun 2024. “Yang kami sayangkan, pihak desa menunjukkan MCK yang bagusnya saja saat pemeriksaan. Padahal, yang sebenarnya, yang merapikannya itu sudah masyarakat penerima manfaat sendiri,” ujarnya.

Pernyataan LSM: Ketua KSM LSM GMBI Way Khilau,Suaidi, menyatakan dengan tegas bahwa pekerjaan tersebut, ” Pekerjaan itu kuat dugaan sudah ngawur dan asal-asalan”. Menurutnya, proyek ini tidak mengedepankan mutu dan kualitas, sehingga pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Dalam waktu dekat ini, kami LSM GMBI akan segera bersurat ke pihak terkait, yaitu Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Tujuannya untuk meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap anggaran dana yang digelontorkan dari Dana Desa untuk proyek ini,” tegas Suadi.

Analisis Hukum: Dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: khususnya Pasal 33 yang mewajibkan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pasal 32 juga menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam Peraturan Desa dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 415 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 423 tentang Perbuatan Pemalsuan oleh pegawai negeri.
  4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan dan Langkah Selanjutnya: LSM GMBI mendesak adanya:

  1. Audit Investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran terhadap pencairan dan penggunaan dana proyek MCK tersebut.
  2. Penyidikan oleh aparat penegak hukum (Polres dan Kejari Pesawaran) jika ditemukan indikasi pidana.
  3. Pertanggungjawaban dari pihak Desa Batas Jaya, khususnya perangkat desa yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
  4. Pembangunan Ulang atau Perbaikan menyeluruh terhadap 15 titik MCK agar benar-benar layak guna bagi masyarakat.
    Dengan dilaporkannya kasus ini,diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, memulihkan kerugian, dan memberikan efek jera agar pengelolaan Dana Desa di masa depan benar-benar tepat sasaran.