Bagian 1
Ka. Biro Media Cetak dan Online Mandailing Natal Muchtar (Omta) dalam pengamatan langsung kegiatan perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA dalam berbagai masalah antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitarnya.
Proses pemberian izin HGU dari Pemda yang begitu lama sejak tahun 2007 hingga 2025 masih terus dalam proses sebenarnya Pemda sudah dapat di batalkan karena sudah lampaui batas waktu sejak over life ,PT Agro Nusantara kepada PT PN IV Nusantara telah
melampaui batas waktu jika melihat dari izin Prinsip 1_2 tahu begitu juga ijin lokasi 3 tahun disesuai ketentuan.
Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019. Dalam jangka waktu tersebut, perolehan tanah oleh pemegang hak harus selesai dapat diperpanjangan waktu selama satu tahun jika tanah yang sudah diperoleh mencapai minimal 50% dari luas tanah yang ditunjuk.
Tidak dapat diperpanjang jika perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk.
Kewajiban Pemegang Izin melaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah diperoleh dan mulai digarapnya berdasarkan Izin Lokasi. Menghormati kepentingan pihak-pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan menjaga dan melindungi kepentingan umum.
Batu Sondat Selasa 09/09/2025
Bertempat di mess afdeling kebun Timur Kepala Desa Batu Sondat Zulfikar Nasution menolak menandatangani surat Identifikasi lahan yang dikelola pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL sebelum kekurangan lahan milik koperasi Setia Abadi.
Dihadiri oleh pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR
- Haris F. Ritonga (Manajer) 2. Budi Ramadon (Askep) 3. Noffan Herawan (Kabid) didampingi oleh
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dipimpin oleh Gomgoman H. Simbolon Kasidatun beserta 3 orang stafnya,
Berbagai upaya yang disampaikan oleh Kabid Noffan Herawan agar Kepala Desa Batu Sondat Zulfikar Nasution yang di dampingi tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda untuk berikan tanda tangan agar proses HGU dapat berjalan ditolak oleh Kepala Desa dan Tokoh masyarakat/pemuda,
Begitu juga Kasidatun dari kejaksaan berikan keterangan kepada masyarakat bagaimana proses HGU ini berjalan dengan baik untuk mencapai hasil yang clear and clean tapi masyarakat dan kepala Desa tak mau terjebak dalam jebakan Bat Man, hingga acara bubar (selesai) berjalan cukup kondusif.(MO)












