Berita  

Ada Apa, “Plt. Kadis Pendidikan Sekaligus Menjabat Sekda Kab. Sergai, Lebih Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan ?!”

Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Ironis, Plt.Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Suwanto Nasution Bungkam, saat di konfirmasi perihal penggunaan Anggaran
program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, TA 2025. Pembangunan tersebut di lokasi SD Negeri 107828. Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. dan di jabat oleh Kepala Sekolah Salmiah, S.Pd. serta ada dugaan kuat di korupsi. Rabu, 10 September 2025.

Plt.Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan sekaligus menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Suwanto Nasution kembali menjadi sorotan publik. Sikapnya yang bungkam menghadapi pertanyaan wartawan menimbulkan kecurigaan.

Lemahnya pelayanan yang di lakukan oleh beberapa oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, saat di hubungi wartawan melalui via Whatsapp nya disinyalir berbau kepentingan lain.

Hal itu terbukti, pada saat wartawan mengkonfirmasi, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Suwanto Nasution dan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 107828 Salmiah, S.Pd. mereka sama sekali belum memberikan jawaban kepada wartawan. Sehingga menimbulkan kecurigaan besar bagi wartawan. serta ada dugaan kuat kedua nya bekerjasama.

Begitu juga, Pada Rabu 10 September 2025, sekira pukul 15.01 Wib, Awak media telah mengkonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Agus Salim, ia juga belum memberikan jawaban.

Tak hanya itu, Mereka juga dengan sengaja melanggar peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah yakni.

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor M2400/C/Hk.03 / Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025, Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Adapun persoalan yang di konfirmasi wartawan adalah terkait, program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. yang nilai bantuan nya sebesar Rp 308.540.000, sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Waktu pelaksanaan 63 Hari, Serta laporan penggunaan nya diduga tidak transparan. Salah satu ke janggalan yang mencolok adalah, pembangunan nya tidak memakai profil gambar dan tidak menggunakan pondasi besi cakar ayam serta Stik besi tiang OVERLAPPING Atau OVERLAP. Sehingga pondasi bangunan tersebut tidak kokoh, dan ada dugaan kuat dikorupsi.

Dugaan sementara, adanya kejanggalan terhadap sikap yang telah di lakukan oleh beberapa orang oknum Dinas Pendidikan dan oknum Kepala Sekolah yang ada di kabupaten Serdang Bedagai, yang disinyalir berbau kepentingan pribadi, dengan meraup keuntungan yang lebih besar.

Hingga Sampai saat ini, mereka belum ada yang memberikan jawaban kepada wartawan saat di konfirmasi. Sehingga sampai berita ini di publikasikan .

Bersambung****

(MY.Nasution)