Berita  

“MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN MAPPURONDO MATI DI TANAHNYA SENDIRI ?!”

www.global investigasi news.com Kesabaran dan ketabahan adalah kunci dalam tatanan sosial sebagai warga negara, Masyarakat Mappurondo menganut kebatinan itu. Masuknya agama di kalangan mereka membuatnya semakin paham akan perbedaan, toleransi diperkuat dan kerukunan semakin di diperketat. Di daerah kabupaten mamasa yang mayoritas Kristen dikenal dengan kabupeten yang menjunjung tinggi toleransi beragama. akan tetapi itu hanya fikti belaka yang tidak sesuai dengan realitanya, masyarakat kepercayaan mappuorndo yang menjunjung tinggi toleransi beragama dianggap sebagai kelemahan mereka untuk diperlakukan sebagai mahluk jelatah, hidup ditanahnya sendiri tidak merasakan hak kemerdekaan yang sesunggunya. Masyarakat kepercayaan mappurondo mengalami diskriminasi bahkan di hina baik secara langsung maupun lewat dunia Maya. Salah satu pelaku melakukannya lewat Facebook menuliskan bawa “mappurondo tidak jelas, memiliki banyak tuhan” dibarengi dengan emoji tawa. Hal ini bertolak belakang dengan ajaran kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa yang dimana mengartikan tuhan itu adalah Esa (hanya satu). Bukan hanya itu yang terjadi, Masi banyak lagi bentuk-bentuk penghinaan dan juga diskriminasi yang terjadi diantara:
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak Masyarakat kepercayaan di dunia pendidikan tidak berjalan sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Masi banyak sekolah-sekolah dan pendidikan tingkat tinggi yang tidak menerapkan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa. Konstitusi seakan-akan disepelekan oleh pemerintah terhadap pemenuhan hak masyarakat kepercayaan.

Perlakuan di lingkup sekolah.
Siswa/siswi penganut penghayat kepercayaan diperlakukan layaknya tak beragama, sebelum kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa dicantumkan dalam konstitusi sebagai pengakuan negara terhadap eksistensi. penganut kepercayaan dibully oleh sesama siswa/siswi bahkan gurunya sendiri. Ini dialami langsung generasi Mappurondo saat menempuh pendidikan tingkat menengah atas di Makassar.
Perlakuan dilingkup sosial.
Masyarakat kepercayaan mappurondo dianggap sebagai masyarakat tidak bertuhan (Ateisme) dan sebagian masyarakat mengatakan percaya terhadap tuhan tapi memiliki banyak tuhan kata kasarnya adalah aliran sesat. Ini ditandai dengan kosongnya kolom agama dalam KTP. sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Akan tetapi hadirnya putusan itu hanya meredahkan sementara, Sekarang ini Masi timbul anggapan yang menimbulkan keresahan pada masyarakat penganut kepercayaan mappurondo di lingkup sosial.

Kronologi Munculnya Keresahan Masyarakat Penganut Kepercayaan Mappurondo Saat Ini.
Lahirnya polemik yang viral di media sosial di dasarkan pada adanya pernyataan mengenai sifat pribadi yang menimbulkan kemarahan di kalangan kepercayaan mappurondo. Chelsea Asmi Randa, adalah nama akun Facebook yang menjadi sorotan masyarakat kepercayaan mappurondo. dalam komentarnya yang sangat kontroversial di Facebook menyatakan dengan kalimat panjangnya bahwa “mappurondo tidak jelas, memiliki banyak tuhan” di barengi dengan emoji ketawa dan Masi banyak lagi. Kemudian ditanggapi oleh pemuda masyarakat kepercayaan dengan berbagai komentar yang bersifat menyangkal. Menurut sumber yang saya dapat, sebenarnya perkara ini tidak akan berbuntut panjang namun Chelsea menjawab satu persatu komentar masyarakat kepercayaan mappurondo dengan menambah kalimat yang sangat menusuk hati masyarakat kepercayaan mappurondo sehingga perkaranya makin panjang dan diusut sampai dikalrifikasi oleh Chelsea. Namun video Klarifikasi tersebut dinilai lebih cenderung sebagai video pembelaan diri oleh chelsea terhadap pernyataannya oleh masyarakat kepercayaan mappurondo. Sampai saat ini kasus tersebut belum sampai pada titik temu yang dapat terselesaikan.

Regulasi Yang Berhubungan Dengan Kasus Ini.
Berdasarkan kasus yang telah terjadi diatas dapat di kategorikan sebagai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan kepada kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang diatur Dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik YANG BERBUNYI “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelomopok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Regulasi ini ditandai dengan adanya frasa menimbulkan rasa kebencianterhadap kelompok masyarakat sebagaimana yang terjadi saat ini.
Harapan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa:
Pemerintah kabupaten mamasa dapat membuka mata untuk menanggapi polemik yang terjadi di wilayah Bambang.
Pemerintah kabupaten mamasa memberi ruang masyarakat kepercayaan mappurondo untuk mendiskusikan masalah-masalah yang di alami oleh masyarakat kepercayaan mappurondo.
Membuat perdah tentang perlindungan agama dan kepercayaan seperti yang tertuang dalam pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitap undang-undang hukum pidana, sebelum diberlakukan di tahun 2026

Dari kasus yang terlah terjadi saat ini dapat dikatan sebagai kejadian yang sangat memperihatinkan bagi masyarakat kepercayaan mappurondo, keresahan ini jika tidak ditanggapi serius oleh pemerintah dapat berdampak buruk bagi perkembangan generasi baik di dunia pendidikan maupun di lingkup sosial. Mereka mati bukan terbaring selamanya tetapi hak asasi mereka direnggut dan di injak-injak hingga tak berdaya.