Sumut Sergai, Ginewstv Investigasi.com : Kekecewaan warga terhadap pinjaman online (pinjol) sering kali disebabkan oleh praktik penagihan agresif, bunga yang sangat tinggi, dan potensi penipuan oleh pinjol ilegal. Warga juga merasa kesulitan karena minimnya dukungan sosial dan akses ke layanan konsultasi keuangan.
Ditengah maraknya pinjaman online atau financial technology (fintech) berbasis aplikasi, sejumlah permasalahan belum ada solusi. Seperti soal penagihan pinjaman online. Pada praktiknya, penagih utang atau debt collector tidak segan-segan berkata kasar. Mengancam peminjam. Hingga menghubungi orang-orang yang ada di kontak ponsel peminjam. Belum lagi soal bunga pinjaman yang memberatkan.
Dalam Pantauan awak media, Dari penelusuran “UANGINDO” cara mengakses pinjaman online pun sangat mudah. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi pinjaman online di playstore melalui ponsel. Nominal uang yang mau dipinjamkan.
Kebanyakan orang meminjam uang di pinjaman online, Berbekal input data dari peminjam dan foto kartu identitas / foto diri, dana pun bisa cair dalam sehari. Pinjaman ini tanpa harus ada menggunakan jaminan. Karena bisa saja pemberi pinjaman memberikan bunga tak berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Telat per hari, bisa dikenakan denda bekisar Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Ketentuan yang ternyata bikin masalah adalah, pemberi pinjaman bisa mengakses nomor kontak di ponsel peminjam. Tak peduli itu kontak teman, saudara, hingga atasan. Jika peminjam belum juga melunasi utangnya, nomor kontak itu bisa dihubungi oleh debt collector.
Seorang peminjam berinisial IN warga Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. mengaku kepada awak media pada Kamis, 11 September 2025, sekira pukul 13.52 Wib. Ia mengaku resah dan sengsara dengan kondisinya sekarang. Gara-gara pinjaman online, dia malah terjerat utang yang terus berbunga. Berikut denda keterlambatan selama empat hari. “Jujur, awalnya pinjaman online ini seperti malaikat penolong. Nggak tahunya, setan yang menyesatkan,” ujarnya.
“Saya sangat keberatan dengan cara cara mereka melakukan tagihannya. dengan teror pagi sampai malam. baik via telepon, WhatsApp serta SMS. dengan kata kata mengancam. dan akan mempublikasikan ke sosial media. harapan saya kepada pihak kepolisian supaya menindak hal hal yang seperti itu. tentunya jiwa dan raga saya sangat terancam.”cetusnya.
“Saat itu saya pinjam di aplikasi UANGINDO, pada tanggal 06 September 2025, sebesar Rp 240.000, dan uang itu masuk ke rekening saya. sesampai empat hari kemudian, pada tanggal 10 September 2025 saya sudah di tagih untuk membayarnya sebesar Rp 400.000, dan saya di teror terus menerus oleh debt collector.”tambahnya
“Adakah kebijakan yang melindungi konsumen pinjaman online? Kami korban pinjaman online bukan tak mau bayar. Tapi kami ingin win-win solution,” tutupnya
Diminta kepada pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), dengan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar ataupun Ilegal.
(MY.Nasution)












