Berita  

POSBAKUM Sangat Penting ada Disetiap Desa Bemi Ciptakan Damai antar Warga dari Perkara yang Timbul.

Mandailing Natal 19/09/2025 Global Investigasi News.com
Pos Bantuan Hukum yang berada di Desa adalah yang perlu dimiliki oleh semua desa desa karena sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus kasus hukum yang dihadapi warga Desa.

Dikomandoi langsung oleh Imam Alfikri Kepala Desa dan stafnya masing-masing 1. Imam Alfikri 2. Suryanto, Agie Saputra berbagai masalah telah dapat diselesaikan secara Non Litigasi (diluar Jalur Hukum) dan tidak melibatkan banyak pihak,

Penyelesaian di luar jalur hukum merujuk pada proses penyelesaian sengketa atau konflik tanpa melalui proses hukum formal di pengadilan Beberapa contoh penyelesaian di luar jalur hukum antara lain untuk mendapatkan satu putusan yang dimulai dari beberapa tahapan a/l, Mediasi, Arbitrase Proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan keputusan kepada pihak ketiga yang netral dan mengikat (Posbakum).

Negosiasi Proses penyelesaian sengketa melalui diskusi langsung antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan, Musyawarah Proses penyelesaian sengketa melalui dan cara ini adalah cara lebih cepat dan efesien,

Meski tanpa melalui jalur hukum di pengadilan. Ini berarti bahwa pihak-pihak yang bersengketa mencari solusi melalui cara-cara lain yang tidak melibatkan proses hukum formal.

Sangat efektif dan dilaksanakan dengan cara penuh kekeluargaan jika semua pihak miliki itikad baik untuk penyelesaian seperti kasus yang terjadi kepada seorang ibu, Desa Sinunukan III yang meminta sdr , M. Faisal Hasibuan dan awak media Gi news.com Muchtar Omta untuk pendampingan dalam 1, masalah yang baru saja dapat terselesaikan dengan lancar, baik, kondusif sesuai harapan, sebaiknya setiap Desa miliki POSBAKUM, agar masyarakat fahami masalah yang dihadapi.

Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam pandangan awak media sudah layak berada disetiap Desa, karena sangat membantu untuk menyelesaikan masalah secara Non Ligitasi sebelum permasalahan berlanjut yang sangat merugikan kedua belah pihak yang bersengketa (MO).