Kab.Bandung.-Bidang Perlindungan masyarakat atau Yang Disebut Satpol PP dalam hal ini,Dari Pemkab Kabupaten Bandung yang bertugas mengawasi dan memimpin pelaksanaan tugas sistim pendataan di wilayah kecamatan ,Maupun Desa dan membawahi Secara langsung Anggota Linmas khususnya Di tingkat Kecamatan ,Pada Senin ( 29/9/2025).
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Perlindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang di lakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, Membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat,Serta membantu kegiatan sosial masyarakat.
Upaya yang harus di lakukan sebagai tugas satpol PP dan linmas sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat,
Perlunya evaluasi dan pendatan yang Continyu dan penindakan tegas dalam hal Kedisiplinan.
Sehingga tidak terjadi over load Linmas di kecamatan sedangkan linmas siaga di setiap desa sudah ada.
Perlunya di evaluasi sistim pendataan ulang agar linmas di tingkat kecamatan perlu adanya pendataan tertib dan maksimal agar linmas bisa menjalankan tugas dan fungsinya bisa melaksanakan tugas sesusi tupoksinya dan tanggung Jawab dengan dispilin.
Dengan ini menindaklanjuti dan menampung apa yang menjadikan informasi dari masyarakat karena linmas bagian dari pembinaan tugas di bawah Satpol PP, masyarakat berharap linmas tidak terkesan cuek dan masa bodoh tetapi harus ada tindakan kedisiplinan secara administrasi maupun kedisiplinan tugas,Seperti rambut,Pakaian & kesigapan melaksanakan tugas dengan baik,khusus nya linmas yang bertugas di kecamatan Solokan Jeruk perlu dievaluasi.
Info dari masyarakat….!












