Berita  

“KOLAM IKAN DARAT DAN KANDANG DOMBA DESA KERTAWINANGUN KECAMATAN CIDAHU KABUPATEN KUNINGAN JADI SOROTAN TAJAM ?!”

Kuningan,,GLOBAL INVESTIGASI NEWS,,

Program perikanan darat dan Ternak Domba di Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat tahun anggaran 2022,,2023 dan 2024,,berahir menjadi kolam terpal kosong dan kandang domba kosong.padahal, proyek yang di anggarkan sebesar Rp.52.050.000 di tahun 2022 untuk ternak domba,untuk kolam ikan darat milik Desa di anggarkan sebesar Rp.56.750.000.
Di tahun 2023, untuk ternak domba di anggarkan sebesar Rp.80.832.000.
Dan di tahun 2024, untuk kolam ikan darat milik Desa di anggarkan sebesar Rp.59.045.000.dari Dana Desa ini seharusnya menghasilkan panen ikan dan panen Domba sebagai bagian dari prioritas ketahanan pangan desa.
Pantauan tim investigasi GLOBAL INVESTIGASI NEWS pada Sabtu (4/10/2025) menunjukan fasilitas yang di bangun dengan uang negara itu hanya menyisakan terpal kosong dan kandang kosong.ikan dan domba yang sempat di tebar dan di kembang biakan hilang dalam waktu singkat,tanpa jejak panen maupun laporan resmi produksi.Tidak ada aktivitas perawatan,pemberian pakan,atau kegiatan pemeliharaan berkelanjutan lainnya di lokasi.
Kepala Desa Kertawinangun,Ono Darsono, hingga berita ini di turunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan dana bantuan perikanan dan ternak domba sebesar Rp.52.050.000 tahun 2022 dan tahun 2023, Rp.80.832.000.
Untuk perikanan di tahun 2022,Rp.56.750.000,,di tahun 2024,Rp.59.045.000.
Progres program ikan dan domba yang seharusnya berjalan.padahal sesuai Permendagri Nomer 20 tahun 2018 pasal 3 ayat (2),kepala desa bertanggung jawab penuh atas perencanaan,pelaksanaan,dan keberhasilan kegiatan yang di biayai Dana Desa.kondisi kandang kosong dan kolam ikan darat ini tidak hanyamencerminkan kegagalan teknis,tetapi juga secara langsung menabrak aturan penggunaan Dana Desa yang telah di gariskan pemerintah pusat:
Permendesq PDTT Nomer 8 tahun 2022 pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa program ketahanan pangan wajib memberikan manfaat berkelanjutan.kolam ikan darat kosong dan kandang kosong tanpa produksi jelas melanggar prinsip berkelanjutan.
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 pasal 39 mewajibkan hasil kegiatan dapat di ukur secara fisik.tanpa ikan dan domba,tanpa panen,dan tanpa bukti produksi,output program ini nihil.
PMK Nomer 190/PMK.07/2022 pasal 21 mengatur penyaluran dana harus di dukung bukti capaian kinerja.Fakta lapangan menunjukkan capaian kinerja sama sekali tidak terpenuhi.
Dengan kondisi ini, dua (2) kegiatan bernilai ratusan juta tersebut berpotensi masuk katagori pekerjaan fiktif atau pemborosan anggaran.ini dapat menjadi objek pemeriksaan inspektorat Daerah,bahkan audit investigatif oleh aparat penegak hukum.
Dana Desa bukan sekedar angka di APBDes,melainkan hak rakyat dalam bentuk manfaat nyata.
Kolam ikan darat kosong dan kandang domba kosong di Kertawinangun kec Cidahu kab Kuningan menjadi bukti visual bahwa tanpa pengawasan ketat, program prioritas pun bisa berakhir sebagai monumen pemborosan…rilis..(wy).