Lampung Timur — Proyek pembangunan revitalisasi gedung di UPTD SDN 2 Rama Puja, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, diduga kuat mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi lapangan yang ditemukan jurnalis menunjukkan banyak kejanggalan teknis dan minim pengawasan.
Pantauan langsung di lokasi pada awal Oktober 2025 memperlihatkan bahwa pembangunan gedung baru berdempetan sangat rapat dengan bangunan lama, bahkan tanpa jarak aman sesuai pedoman teknis bangunan pendidikan. Selain itu, tampak puing-puing berserakan, material menumpuk, dan tidak ada pagar pengaman yang membatasi area proyek dari lingkungan sekolah.
Pekerjaan Tanpa Pagar dan APD
Dari hasil investigasi, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi keselamatan. Kondisi tersebut menyalahi Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Ketiadaan pagar pembatas dan rambu keselamatan juga menjadi sorotan warga sekitar.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan: “Kalau jam sekolah masih aktif, anak-anak sering main ke sekitar situ. Banyak batu bata dan besi tajam berserakan. Harusnya ada pagar pengaman supaya tidak bahaya.”
Anggaran APBN Rp493 Juta, Pengawasan Dipertanyakan Berdasarkan papan kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek ini merupakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp493.379.137 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender, dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut, publik mempertanyakan mengapa penerapan K3 tampak diabaikan. Padahal, dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara, anggaran keselamatan kerja wajib disediakan dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Bangunan Lama dan Baru Tanpa Jarak Aman
Selain persoalan K3, tim media juga menemukan bangunan baru yang menempel langsung pada dinding bangunan lama, tanpa jarak minimal 1,5–2 meter sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang pedoman teknis sarana dan prasarana sekolah dasar.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko saat terjadi gempa atau perawatan bangunan di masa depan.
Seorang sumber internal menyebutkan bahwa jarak antar bangunan sempit ini disebabkan oleh “penyesuaian lapangan” tanpa kajian teknis memadai. “Harusnya ada space untuk sirkulasi udara dan keamanan. Kalau terlalu rapat begini, nanti dinding lembab dan bisa retak,” ujarnya.
Desakan Pemeriksaan dari Dinas dan Inspektorat
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati pendidikan lokal meminta agar Dinas Pendidikan Lampung Timur bersama Inspektorat Kabupaten segera turun untuk melakukan pemeriksaan.
“Proyek APBN bukan hanya soal fisik berdiri, tapi harus memenuhi aspek keselamatan, mutu, dan transparansi. Kalau K3 diabaikan, itu bisa jadi pelanggaran administrasi dan berujung sanksi,” ujar salah satu pemerhati.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana (P2SP) maupun pengawas kegiatan terkait penerapan K3 di lapangan. Tim media telah mengajukan permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak terkait.
Penerapan K3 dalam proyek pendidikan adalah kewajiban hukum dan moral. Setiap kelalaian berpotensi mengancam keselamatan siswa, guru, dan pekerja di lingkungan sekolah.
Redaksi akan terus menelusuri dan memantau tindak lanjut dari instansi berwenang terhadap dugaan pelanggaran K3 di proyek revitalisasi SDN 2 Rama Puja. *** Bersambung
Reporter (A.S)












