Berita  

Press Realease : DUALISME MUPROV KADIN JABAR “24 SEPTEMBER”, MANA YANG BENAR DAN SESUAI AD/ART DAN PO KADIN JABAR ?!

Konferensi Pers GPS ; Bandung, RM BSA, Sabtu, 27 September 2025

DUALISME MUPROV KADIN JABAR “24 SEPTEMBER”, MANA YANG BENAR, DAN SESUAI AD/ART DAN PO KADIN JABAR ?

Kami para pengusaha yang merupakan kader KADIN Jawa Barat, dan pendukung Kang Dedi Mulyadi (KDM) dari sejak pencalonan Gubernur Jawa Barat, menghimpunkan diri dalam GABUNGAN PENGUSAHA SUNDA (GPS) Menyampaikan hal-hal sebagai berikut kepada masyarakat luas, melalui media sosial cetak/online/elektronik :

Manakala bocor informasi Muprov KADIN Jabar, “18 September 2025”, tiga hari sebelum pelaksanaan, dengan kepastian tempat, di hotel Mercure Kerawang.

Ke 15 Kadinda yang tidak mendapat undangan marah, kemudian menggeruduk Menara KADIN Indonesia pada “17 September”, dan menekan habis Kadindo, agar membatalkan Muprov 18 September, yang sama sekali tidak sesuai AD/ART dan PO KADIN.

Kemudian, terjadilah kesepakatan 17 September, antara Kadindo bersama 15 Kadinda, untuk pembatalan Muprov 18 September, dan mengakui peserta Muprov yang sah adalah ; SK Cucu Sutara dan SK Caretaker Agung Suryamal.

Skenario busuk Mengadakan Muprov 18 September ini, tidak lepas dari rekayasa “AFR”.
“Apapun alibi dan alasannya” ? …Baligho dan Backdrop Acara Muprov 18 September 2025 di Hotel Mercure Kerawang…yang di bongkar, menjadi bukti nyata, pengkhianatan terhadap AD/ART dan PO KADIN, yang melaksanakan Muprov secara misterius, dadakan, tanpa tahapan yang benar dan PAT GULIPAT.

Paska batalnya Muprov 18 September, tiba-tiba terbit pengumuman Muprov 24 September 2025, dengan penjelasan dari penyelenggara muprov, bahwa ; proses tahapan-tahapan muprov sudah beres, dilaksanakan terhitung dari sejak Muprov Maret 2025 di Trans Hotel Bandung, sehingga tinggal waktu pelaksanaannya saja.

Pengunduran pelaksanaan Muprov pada bulan Maret tersebut, “melawan lupa” ; terindikasi terjadinya pengerahan ratusan preman berpakaian hitam-hitam oleh AFR cs., untuk menggagalkan Muprov. Jejak digital tersimpan rapih, hingga terjadi pengusiran peserta Muprov, oleh para preman tersebut.

Dan dalam Muprov 24 September ini, kemudian muncullah Calon Ketua Kadin Jabar AFR, yang tanpa melalui mekanisme AD/ART, P.O dan tahapan pencalonan yang benar, sekurang-kurangnya memerlukan waktu 40 (empat puluh) hari, dengan rincian sbb ;

(1). Sepuluh Hari Asistensi/persiapan

(2). Pengumuman terbuka penetapan hari H dan tanggal Musprov, terhitung H minus 30 hari, termasuk pembukaan pendaftaran Calon Ketua Umum. Dan acara Konvensi/seleksi Kepesertaan Anggota Luar Biasa (ALB), yang berjumlah 20% dari jumlah peserta Kadinda kota/kab.

(3). H minus 7 hari, adalah Penutupan Pendaftaran Calon Ketum KADIN Jabar.

Dari aturan ini jelas, kejanggalan Muprov 24 September, sangat ekstrim dan keluar dari norma aturan AD/ART dan P.O, hingga terbitnya undangan Muprov 24 September, yang tempatnya hingga H minus satu, belum dipastikan, alias Gha’ib. Sehingga hal ini membuat keresahan pada hampir seluruh Kadinda dan ALB yang Sah sebagai peserta Muprov, yang kemudian mengadukan kepada Zoelkifli Adam selaku Ketua OC yang ternyata sama-sama di kelabui oleh penyelenggara, dan kemudian mereka mengadukan pula kepada Agung Suryamal selalu Ketua Caretaker KADIN Jabar, yang hingga sa’at ini masih di akui keabsahannya, oleh seluruh Kadinda kota/kab dan ALB.

Agung Suryamal menyikapi pengaduan tersebut, mengambil inisiatif untuk melakukan Konsolidasi KADIN Jabar di hotel Preanger kota Bandung, dan selanjutnya para peserta konsolidasi, bereaksi keras, menuntut forum menjadi Muprov, karena sudah memenuhi Quorum dengan kehadiran 17 Kadinda dan 13 ALB yang Sah menjadi peserta Muprov 24 September 2025. Dari situlah sehingga terjadi Dualisme Muprov KADIN Jabar, dan ternyata Muprov Gha’ib dilaksanakan di Bogor, dan Muprov reaksi terhadap penyelenggaraan Muprov Ghaib, dilaksanakan di hotel Preanger Bandung.

Dan terpilihlah secara aklamasi dari kedua Muprov tersebut, Muprov di Bogor memilih Almer Faiq Rusydi (AFR), dan Muprov di Bandung memilih H. Nizar Sungkar, selaku Ketum KADIN Jabar. Dan Muprov KADIN Jabar VIII, selain di buka oleh Agung Suryamal, dihadiri pula pengurus KADIN Indonesia ; Ali Sa’id dan Candra.

Kemudian pada tanggal 25 September 2025, sehari setelah Muprov, terjadi hal yang tidak patut lagi yang indikasinya dilakukan oleh AFR cs., di mana mengangkut dan membersihkan semua karangan bunga ucapan selamat kepada Nizar Sungkar, yang kemudian mengganti karangan bunga ucapan selamat kepada AFR, padahal kantor KADIN Jabar, masih statusquo, di kuasai KADIN Indonesia, bukan kantor AFR cs, sehingga tidak ada haknya untuk mengangkut dan membersihkan karangan bunga ucapan selamat kepada Nizar Sungkar. Bisa di bayangkan bagaimana kecewanya yang mengirim ucapan selamat kepada Nizar Sungkar tersebut, karena karangan bunganya langsung hilang.

Nizar Sungkar, memenuhi syarat dan sangat tepat menjadi Ketua Umum KADIN Jabar, karena dia mantan Ketua KADIN Kerawang, Dewan Pertimbangan KADIN Kerawang, dan beberapa periode menjadi pengurus KADIN Kerawang. Kemudian Nizar adalah pendukung setia Anindya Bakrie dari sejak Munaslub. Nizar sudah menjalankan Motto KADIN : Tabah, Jujur dan Setia.

Sementara Almer tidak memenuhi syarat dan tidak layak menjadi Ketua Umum KADIN Jabar berdasarkan hal-hal berikut :

  1. Pelanggaran berat organisasi terjadi manakala Almer mendukung Arsyad Rashid, sebagaimana di ketahui KADINDO terjadi dualisme paska Munaslub. Almer dengan sporadis tanpa etika, menuduh dan menghujat KADIN Indonesia pimpinan Anindya Bakrie hasil Munaslub, sebagai KADIN ilegal, bahkan mengadukan Anindya Bakrie ke Pengadilan. Pelanggaran berat ini sama saja dengan membakar bendera Pataka KADIN, karena Ketua Umum KADIN Indonesia, bagi semua anggota adalah simbol dan marwah KADIN.
  2. Tidak membayar gajih 8 (delapan) karyawan, pada sa’at menguasai kantor KADIN Jabar, dan tidak membayar hutang pelaksanaan muprov ilegal 15 Oktober 2024.
  3. Jangankan menjadi Ketua Umum KADIN Jabar, jadi calon pun Almer tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) No. 282 dan 283, yang bersangkutan baru menjabat sebagai Ketua KADIN kota Bogor selama 3 tahun dan belum menyelesaikan satu periode penuh. Selain itu, jabatannya sudah di caretaker. Sehingga mutlak tidak bisa menjadi calon Ketua Umum KADIN Jabar.

Demikian, banyak sekali kelemahan secara organisasi dan pribadi dari Almer selaku Ketum KADIN Jabar versi Muprov Bogor, dan patut di diskualifikasi oleh KADIN Indonesia, karena jika dipaksakan akan berdampak gugatan hukum kepada KADIN Indonesia, dan akan memicu terjadinya Munaslub kembali, karena Kadindo di anggap tidak menjalankan AD/ART dan PO KADIN.

Sebaiknya KADIN Indonesia tinggal menetapkan SK bagi Ketua Umum Nizar Sungkar hasil Muprov Bandung, yang sangat baik dan tidak bermasalah.

Demikianlah pandangan GPS, dalam menyikapi dualisme KADIN Jabar, sehingga bisa dijadikan patokan berpikir bagi pihak terkait, siapapun yang berkepentingan terhadap KADIN Jabar, yang sesuai dengan AD/ART dan PO KADIN.