Jakarta Ginewstv Investigasi.com : Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Pukul 10:18 WIB
Ditulis oleh: David Sugandi (Profesional Teknologi Informasi; Pengamat Sosial; Ketua Umum Gerakan Masyarakat Elang Khatulistiwa Nusantara (GEMA ELKAN); Direktur Bidang UKM dan Koperasi Gerakan Relawan Nasional (GERNAS))
Apresiasi, Optimisme, dan Permasalahan
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) adalah langkah strategis yang patut diapresiasi: upaya sistematis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kapasitas koperasi di akar rumput, dan menyinergikan upaya pemberdayaan skala lokal. Untuk mengoperasionalkan visi besar itu, Kemenkop telah merekrut ribuan tenaga pendamping, yakni Project Management Officer (PMO) dan Asisten Bisnis (AB), yang telah lulus seleksi ketat dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi penetapan tugas dan wilayah kerja.
Namun di balik optimisme itu ada awan kelabu: praktik penerbitan “Surat Penugasan tandingan” oleh beberapa Dinas UKM/Koperasi daerah yang mengubah atau memindahkan penempatan yang sudah ditetapkan oleh SK kementerian. Bila dibiarkan, fenomena ini bukan hanya masalah administrative, ia akan menggerus efektivitas program, merusak kepercayaan petugas, dan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola nasional.
Disonansi kebijakan: lebih dari sekadar birokrasi berantakan
Apa yang terjadi di beberapa daerah bukanlah sekadar silang tanda tangan. Ketika sebuah SK pusat, yang merupakan produk seleksi, analisis kebutuhan, dan penetapan wilayah, diubah atau disesuaikan ulang oleh Surat Penugasan daerah, kita sedang melihat disonansi kebijakan dan tumpang tindih kewenangan yang nyata. Akibatnya:
Kebingungan petugas (PMO/AB). Mereka direkrut dan di-SK-kan untuk bekerja pada wilayah tertentu berdasarkan analisis kebutuhan dan mekanisme seleksi pusat; perpindahan sepihak membuat tugas menjadi tidak jelas, moral kerja menurun, dan potensi keberhasilan intervensi menurun.
Program tidak tepat sasaran. Penempatan yang sudah ditetapkan oleh kementerian biasanya mempertimbangkan faktor domisili, kebutuhan lokal, dan rasio pendamping–koperasi; intervensi penempatan mengganggu optimasi tersebut.
Pelecehan terhadap hierarki peraturan. SK kementerian memiliki bobot legal dan hierarkis yang lebih tinggi; mengubah penugasan melalui surat daerah membuka celah bagi ego sektoral dan merusak hierarki peraturan yang semestinya menjaga tata kelola terpadu.
Ini bukan masalah teknis semata; ini menyangkut substansi tata kelola publik. Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan terasa sampai pada kegagalan pencapaian target nasional program Koperasi Merah Putih.
Mengapa pusat harus berwenang memastikan satu komando
Program nasional skala besar menuntut sinkronisasi vertikal: perencanaan, rekrutmen, penetapan wilayah, dan monitoring harus mengalir dari pusat ke daerah secara harmonis, bukan sebaliknya. Mengizinkan praktik Surat Penugasan tandingan sama artinya membuka pintu bagi intervensi birokrasi yang bersifat ad-hoc dan tidak terukur, yang pada akhirnya membuat upaya pemberdayaan rakyat menjadi pecah konsentrasi dan kehilangan efek skala.
Sebagai pengamat sosial sekaligus praktisi TI, saya melihat dua hal krusial: pertama, kebutuhan akan kepemimpinan pusat yang tegas; kedua, penerapan mekanisme kontrol yang berbasis data dan transparan agar keputusan penempatan dan pergeseran penugasan dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi tegas: konsolidasi, penertiban, dan digitalisasi pengawasan
Sebagai suara dari lapangan dan dengan penuh tanggung jawab dari organisasi kemasyarakatan, saya mengusulkan langkah-langkah konkrit berikut:
Penertiban segera oleh Kemenkop. Menteri Koperasi perlu memerintahkan evaluasi cepat atas praktik penerbitan Surat Penugasan tandingan oleh Dinas Daerah; temuan evaluasi harus menghasilkan arahan tegas, sampai pada teguran administratif bagi Dinas yang bertindak inkonsisten dengan SK kementerian. Satu komando harus dipulihkan untuk menjaga integritas program.
Aturan bersama (MoU/PKS) Pusat–Daerah. Buat mekanisme formal antara Kemenkop dan Dinas Daerah yang mengatur prosedur penempatan, perubahan penugasan, dan persetujuan perubahan; setiap perubahan penugasan harus melalui proses eskalasi dan persetujuan pusat. Ini mengurangi ruang bagi ego sektoral dan miskoordinasi.
Digitalisasi pengawasan penugasan (persona TI). Bangun dan perkuat Sistem Informasi Penugasan Terpusat, portal/aplikasi yang mencatat SK, penempatan, perubahan penugasan, laporan harian PMO/AB, dan notifikasi real-time ke pusat. Dengan solusi ini:
Setiap SK/Surat Penugasan tercatat dan dapat diverifikasi publik;
Perubahan penempatan memerlukan jejak audit (audit trail) dan persetujuan elektronik dari otoritas pusat;
Monitoring capaian kerja PMO/AB bisa dilakukan real-time, sehingga intervensi yang tidak sesuai dapat segera dideteksi dan ditindaklanjuti. Implementasi ini bukan sekadar ‘gaya teknokrat’, ia adalah jaminan akuntabilitas dan mitigasi terhadap intervensi birokrasi yang kontraproduktif.
Perlindungan bagi PMO/AB. Buat mekanisme pengaduan cepat (hotline/portal) bagi PMO/AB ketika menerima perintah yang bertentangan dengan SK mereka; pengaduan ini harus diproses prioritas oleh Kemenkop sehingga petugas tidak terjebak dalam dilema kepatuhan.
Sosialisasi publik & transparansi. Publikasikan data penempatan dan SK di portal Kemenkop agar media dan publik dapat membantu fungsi pengawasan sosial; keterbukaan mengurangi ruang manuver penyalahgunaan kewenangan.
Penutup: optimisme bersyarat, andalkan komando pusat untuk menyelamatkan tujuan rakyat
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah harapan nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan. Ribuan PMO dan AB yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Kemenkop adalah aset strategis yang harus dioptimalkan, bukan dipertaruhkan oleh praktek Surat Penugasan tandingan yang membuka ruang miskoordinasi dan preseden buruk.
Saya menyeru kepada Menteri Koperasi dan jajaran eselon 1 terkait: turun tanganlah secara langsung untuk mengonsolidasikan penugasan ini. Pastikan satu komando, didorong oleh aturan yang jelas, penegakan administratif, dan digitalisasi pengawasan, agar program ini berjalan lurus, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besar-nya kepada rakyat.
Program besar membutuhkan kepemimpinan besar. Mari kita pastikan bahwa kepentingan nasional di atas segala kepentingan sektoral. Jangan biarkan ego birokrasi menjadi batu sandungan bagi cita-cita ekonomi rakyat.
Bersama kita kuat, bersatu kita maju. GEMA ELKAN Pembela Suara Rakyat, Mitra Strategis Pemerintah, Penjaga Semangat Reformasi.
Hormat saya,
David Sugandi
Ketua Umum GEMA ELKAN · Direktur Bidang UKM & Koperasi, GERNAS












