Halmahera Selatan, Maluku Utara….Aroma penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Pejabat (PJ) Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Gander Daud, yang disebut-sebut mengelabui anggaran pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan nilai yang fantastis.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga, pembangunan gedung PAUD Desa Yaba berukuran sekitar 6 x 7 meter itu menelan biaya hampir Rp300 juta. Nilai tersebut dinilai tidak masuk akal, mengingat ukuran bangunannya yang kecil dan kualitas fisiknya yang disebut jauh dari standar proyek seharga ratusan juta rupiah.
Warga Desa Yaba mengaku heran dengan besarnya nilai anggaran pembangunan PAUD tersebut. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dari hasil pengamatan, bangunan PAUD itu lebih mirip bangunan kelas sederhana yang tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan.
“Kalau dilihat dari ukurannya, cuma sekitar 6×7 meter. Tapi anggarannya hampir 300 juta rupiah. Itu benar-benar tidak masuk akal. Bangunan got atau jalan setapak saja yang panjangnya puluhan meter bisa selesai dengan anggaran 200 juta,” ujar warga tersebut kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, kondisi fisik bangunan juga dinilai seadanya, dengan material yang tampak tidak sesuai dengan anggaran yang dianggarkan. “Kalau memang betul anggarannya sebesar itu, harusnya bangunannya lebih layak. Tapi kenyataannya biasa saja. Ini sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Selain dugaan mark up, warga juga menyoroti sikap PJ Kades Gander Daud yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Menurut mereka, sejak menjabat sebagai PJ Kades, Gander jarang melakukan sosialisasi atau musyawarah terkait rencana dan realisasi penggunaan anggaran desa.
“Kami tidak pernah tahu secara jelas berapa jumlah dana yang turun, untuk apa saja digunakan, dan berapa yang tersisa. Semua serba tertutup. Padahal masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga lainnya. Beberapa warga juga mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun berjalan belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut, masyarakat Desa Yaba mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Kades Gander Daud. Kami minta Bupati segera ambil langkah tegas. Jangan biarkan kepala desa seenaknya mempermainkan uang rakyat. Kalau terbukti bersalah, copot saja jabatannya,” tegas warga.
Warga juga berharap Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Yaba, khususnya pada proyek pembangunan gedung PAUD tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kemakmuran masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ucap warga lain.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Desa Yaba, Gander Daud, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, yang bersangkutan belum merespons.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada PJ Kades dan pihak-pihak terkait, termasuk DPMD Halmahera Selatan serta Inspektorat Kabupaten.
Jurnalis: Ali..












